DPRD Tolak Wacana Revisi Perda Pasar Modern
Ketua P3A Goman Sutirto. Foto:ara
Upah di bawah UMK, Petugas P3A Mengeluh
SRAGEN-30 Petugas Penjaga Pintu Air (P3A) Sragen sambat. Mereka
mengeluhkan penghasilan yang masih di bawah upah mininum kabupaten
(UMK).
Ketua P3A Sragen Goman Sutirto mengatakan, penghasilan para pengatur
air irigasi pertanian yang berjumlah 30 orang memang sangat
memprihatinkan. Bila setiap hari dibayar Rp20 ribu, maka penghasilan
setiap bulan hanya Rp600 ribu. “Penghasilan kami minus dan di bawah
UMK Sragen yang mencapai Rp700 ribu,” kata Goman Sutirto, Rabu (6/3).
Padahal kerja petugas P3A bisa dikatakan hingga 24 jam. Ketika malam
hari, mereka harus lembur untuk mengatur air pertanian di Sragen.
Untuk itu, Pemkab Sragen maupun instansi terkait diminta peduli nasib
mereka. Dirinya berharap petugas P3A bisa diangkat menjadi tenaga
honorer dengan upah standar UMK di kota sinden. Bila dilihat dari
pekerjaan P3A yang harus mengantur air irigasi untuk 9.000 hektar
lahan pertanian, upah di bawah UMK jelas sangat tidak manusiawi.
“Sehingga satu harapan kami untuk bisa diangkat menjadi tenaga
honorer,” paparnya.
Anggota DPRD Sragen Suparno mengatakan, pihaknya akan menyampaikan
keluhan petugas P3A ke instansi terkait. Sebab mereka merupakan salah
salah satu elemen penentu keberhasilan produksi gabah dan beras. “Kami
juga akan mengupayakan perbaikan upah para petugas P3A dalam rapat
dewan,” tandas Suparno.(ara)