You Are Here: Home » Uncategorized » DPRD Tolak Wacana Revisi Perda Pasar Modern

    DPRD Tolak Wacana Revisi Perda Pasar Modern

    Ketua P3A Goman Sutirto. Foto:ara

    Upah di bawah UMK, Petugas P3A Mengeluh

    SRAGEN-30 Petugas Penjaga Pintu Air (P3A) Sragen sambat. Mereka
    mengeluhkan penghasilan yang masih di bawah upah mininum kabupaten
    (UMK).
    Ketua P3A Sragen Goman Sutirto mengatakan, penghasilan para pengatur
    air irigasi pertanian yang berjumlah 30 orang memang sangat
    memprihatinkan. Bila setiap hari dibayar Rp20 ribu, maka penghasilan
    setiap bulan hanya Rp600 ribu. “Penghasilan kami minus dan di bawah
    UMK Sragen yang mencapai Rp700 ribu,” kata Goman Sutirto, Rabu (6/3).
    Padahal kerja petugas P3A bisa dikatakan hingga 24 jam. Ketika malam
    hari, mereka harus lembur untuk mengatur air pertanian di Sragen.
    Untuk itu, Pemkab Sragen maupun instansi terkait diminta peduli nasib
    mereka. Dirinya berharap petugas P3A bisa diangkat menjadi tenaga
    honorer dengan upah standar UMK di kota sinden. Bila dilihat dari
    pekerjaan P3A yang harus mengantur air irigasi untuk 9.000 hektar
    lahan pertanian, upah di bawah UMK jelas sangat tidak manusiawi.
    “Sehingga satu harapan kami untuk bisa diangkat menjadi tenaga
    honorer,” paparnya.
    Anggota DPRD Sragen Suparno mengatakan, pihaknya akan menyampaikan
    keluhan petugas P3A ke instansi terkait. Sebab mereka merupakan salah
    salah satu elemen penentu keberhasilan produksi gabah dan beras. “Kami
    juga akan mengupayakan perbaikan upah para petugas P3A dalam rapat
    dewan,” tandas Suparno.(ara)

    Tweet
    Share
    Next

    About The Author

    Number of Entries : 1120

    Leave a Comment

    © 2013 Powered By Lumbung Desa

    Anda mungkin juga menyukaiclose