KLATEN – Dua orang pekerja seks komersial (PSK), berhasil diamankan Satpol PP dalam razia pekat, Rabu(1/5). Setelah dilakukan pendataan, kedua PSK yang terjaring di sebuah pasar yang ada di Kecamatan Cawas tersebut langsung dikirim ke Panti Sosial Solo untuk mendapat pembinaan. Namun, salah satu dari keduanya bersikeras bukan PSK.
“Kedua PSK tersebut adalah Riatni(40) warga Desa Wonosongo Kecamatan Ngawen Gunung Kidul dan Sriningsih(42) warga Desa Kuncen Kecamatan Ceper,” kata Kasatpol PP, Bambang Giyanta, usai razia.
Bambang menambahkan, kedua PSK tersebut di tangkap di Pasar Gombang Kecamatan Cawas. Keduanya sempat lari dan bersembunyi di dalam warung untuk menghindari petugas. Namun berkat kejelian petugas, keduanya berhasil ditangkap dan dibawa untuk di data dan dibina.
“Keduanya sempat mengelabuhi petugas dengan menyaru sebagai penjual dan pembeli disebuah warung. Sedangkan beberapa PSK lainnya berhasil melarikan diri,” imbuh Bambang.
Selain di Pasar Gombang Kecamatan Cawas, lanjut Bambang, petugas juga merazia beberapa lokasi yang disinyalir kerap digunakan PSK untuk mangkal. Antara lain, bekas lokalisasi Tegasl Binangun Desa Karanganom Klaten Utara, Hotel Kendedes Delanggu, dan terminal Penggung Kecamatan Ceper.
“Akan tetapi, dari tempat-tempat tersebut tidak didapati adanya PSK sama sekali,” urai Bambang.
Sementara itu, Sriningsih mengaku bukan sebagai PSK. Dengan wajah biasa yang tidak menunjukkan rasa bersalah dan ketakutan, Sriningsih mengaku berada di tempat tersebut untuk menjemput kakaknya yang sedang berbelanja.
“Saya sedang makan, dan tiba-tiba ditangkap Satpol PP. Saya bukan PSK, saya orang baik-baik,” papar Sriningsih.
Usai dilakukan pendataan, kedua PSK tersebut kemudian dibawa ke Panti Sosial Solo untuk mendapatkan pembinaan. Diharapkan, setelah keluar dari panti Sosial, keduanya bisa menjalani hidup normal dengan berbekal keahlian yang diberikan.(indra)