KLATEN- Usai pelaksanaan pilkades 11 April 2013, Kejaksaan Negeri(Kejari) Klaten mendapat banyak laporan dugaan penyimpangan dana APBDes. Diduga kuat, laporan tersebut disampaikan oleh pendukung calon kepala desa (cakades) yang tidak puas dengan hasil pilkades.
Kasi Intel Kejari Klaten Surono mengatakan, ada tiga desa yang dilaporkan sebelum pelaksanaan Pilkades. Yaitu Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu; Desa Troketon Kecamatan Pedan dan Desa Jiwan Kecamatan Karangnongko.
“Pasca Pilkades ada dua desa yang dilaporkan. Yakni Desa Troso, Kecamatan arangnongko dan Desa Kepurun, Kecamatan Manisrenggo,” katanya.
Laporan tersebut, imbuh Surono, sudah ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang ada. Untuk kasus dugaan penyimpangan di Desa Jiwan dan Troketon sudah masuk tahap penyidikan. Sedangkan di tiga desa masih tahap awal pengumpulan data.
“Dari data yang kami pelajari, pelaporan yang dilakukan masyarakat berasal dari desa yang menyelenggarakan pilkades. Meski demikian, kami tidak berani memastikan apakah ada muatan politis dalam kasus yang dilaporkan. Saya tidak dapat menyimpulkan,”ungkapnya.
Lebih lanjut Surono menjelaskan, semua kasus yang dilaporkan berkaitan dengan penyimpangan dana atau penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi. Untuk itu, Kejari akan fokus pada pengumpulan data-data yang mengarah pada dugaan penyimpangan dan tidak akan menyinggung apakah ada kaitannya dengan pilkades atau tidak.
“Kalau memang ada penyimpangan maka akan diproses lebih lanjut. Tapi kalau tidak cukup bukti tentu tidak dapat diteruskan. Kami akan terjun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” urainya.(indra)
Tag: kepala
Pasca Pilkades Kejaksaan Banjir Laporan
Kades Pabelan Ditahan Kejaksaan
SUKOHARJO - Kepala Desa Pabelan, Kartasura Margono Hadi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (15/4). Margono ditahan lantaran diduga terlibat dalam kasus penyimpangan APBDes 2009 sebesar Rp53 juta.
Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Ferdinan Cahyadi mengakui telah melakukan eksekusi penahanan Kades Margono dan langsung dititipkan ke Rutan Klas I, Surakarta. Kasus tersebut berawal dari kompensasi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) yang melalui tanah kas desa. Dari proyek tersebut Desa Pabelan mendapatkan kompensasi sebesar Rp133 juta. Tetapi, dana yang masuk ke kas desa hanya Rp80 juta. Sedang sisa dana senilai Rp 53 juta tidak dimasukkan ke kas. Kuat dugaan, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Sudah ditetapkan tersangka dan akan ditahan dalam 20 hari kedepan,” ujar Ferdinan.
Menurut Ferdinan, pemeriksaan saksi dan tersangka telah berlangsung sejak lama. Kejaksaan sendiri menerapkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi (Tipikor).(Deni)