SRAGEN – Tim gabungan Satpol PP, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Polres Sragen, Selasa (23/4) menertibkan ratusan media sosialisasi pasangan Cagub-Cawagub Jateng.
Penertiban dilakukan karena pemasangan atribut tersebut dianggap melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Pengaturan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilgub Jateng 2013.
Sejumlah daerah menjadi sasaran penertiban. Hasilnya, ratusan media sosialisasi berupa baliho, spanduk, poster dan lainnya dicopot oleh tim gabungan. Lokasi operasi meliputi Simpang Tiga Pungkruk, Kecamatan Sidoharjo; Simpang Tiga Gambiran, Kecamatan Sragen; Jl. Raya Sukowati dan Jl. dr Sutomo. “Ada beberapa yang belum dicopot. Kami masih meminta klarifikasi dari Badan Perizinan, media tersebut pemasangannya sudah dilengkapi izin atau belum,” ujar ujar Fadil Mansyuruddin anggota KPUD Sragen.
Dia mengungkapkan, dalam Perbup disebutkan bahwa di sekolah, masjid, pasar, rumah sakit, pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan negeri dan swasta, tidak boleh dipakai sebagai tempat pemasangan atribut sosialisasi maupun kampanye.
Karena itu pemasangan di tembok atau fasilitas umum lainya jelas tidak diperkenankan. “Gambar tiga pasangan cagub-cawagub yakni Ganjar-Heru, HP-Don, dan Bibit-Soedijono banyak ditemukan tertempel di tempat larangan,” imbuhnya.
Kepala Satpol PP Sragen Subagyo menambahkan, penertiban juga bakal di lakukan secara bertahap di lokasi lain. Selain untuk mengoptimalkan fungsi trotoar dan badan jalan serta ketertiban lingkungan, penertiban dilakukan sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama. “Ada 100 lebih atribut dan gambar yang kita tertibkan. Semua masih kita amankan di Kantor Satpol PP,’’ paparnya. (alf)
Tag: KABUPATEN
Langgar Perbup, Atribut Cagub-Cawagub Dibredel
Distribusi Lembar Ujian UN Semrawut
KARANGANYAR – Ujian Nasional (UN) hari kedua di Kabupaten Karanganyar diwarnai dengan kekacauan distribusi lembar soal. Pasalnya terdapat satu ruangan di SMK Yayasan Pendidikan (YP) Colomadu yang mengalami kekurangan soal naskah Selasa (16/4) yang berimbas pada molornya pelaksanaan UN.
Insiden tersebut diketahui saat Komisi IV Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pelaksanaan UN hari kedua. Dalam Sidak tersebut ditemukan adanya kekurangan naskah soal untuk ujian hari kedua di SMK YP Colomadu. “Jadi lebih dari 30 menit ujian tersebut ter-pending,” jelas Wakil Ketua Komisi IV DPRD, Romdloni.
Romdloni menjelaskan bahwa kekurangan soal tersebut terjadi diketahui saat naskah soal dibuka sebelum ujian berlangsung. Dalam jumlah naskah soal untuk SMK YP Colomadu tersebut tertulis sesuai dengan jumlah peserta UN di sekolah itu. “Namun ternyata ada kekurangan untuk satu kelas yakni untuk 20 peserta di satu ruangan,” ungkapnya.
Legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut pun menyayangkan insiden tersebut. Menurut Romdloni kejadian itu adalah imbas dari permainan proyek dalam pengadaan soal UN tahun ini.
“Banyak percetakan yang berkualitas. Harusnya soal dibuat di tiap karesidenan biar mempermudah pengecekan,” tegasnya. Ketua Panitia UN SMA/ SMK 2013 Kabupaten Karanganyar, Agus Hariyanto, membenarkan adanya insiden tersebut. Menurut Agus, kejadian tersebut terjadi pada ujian mata pelajaran Bahasa Inggris. Namun demikian pihak pengawas dan panitia langsung mengambil langkah untuk mengatasinya.
“Kami langsung melakukan koordinasi dengan SMK terdekat untuk meminta kelebihan naskah yang ada guna menutup kekurangan naskah soal di SMK YP,” jelas Agus. Kekurangan naskah soal UN di salah satu ruang SMK YP Colomadu tersebut akhirnya teratasi dengan adanya enam lembar naskah soal dan jawaban UN cadangan di SMK YP. Serta ditambah empat naskah dari SMK Bina Dirgantara dan 10 naskah dari SMK Adi Soemarmo.
“Jadi kekurangan 20 soal langsung dapat teratasi. Namun memang jadi ada keterlambatan pengerjaan UN di ruangan di SMK YP,” ujarnya. Atas kejadian itu, sejumlah siswa yang berada di ruangan pun baru dapat mengerjakan soal UN sekitar pukul 08.50 WIB yang seharusnya dimulai pada pukul 07.50 WIB. (ara)