DEMI KETERTIBAN : Petugas gabungan tertibkan baliho pasangan cagub-cawagub, Selasa (23/4).
SRAGEN – Tim gabungan Satpol PP, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Polres Sragen, Selasa (23/4) menertibkan ratusan media sosialisasi pasangan Cagub-Cawagub Jateng.
Penertiban dilakukan karena pemasangan atribut tersebut dianggap melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Pengaturan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilgub Jateng 2013.
Sejumlah daerah menjadi sasaran penertiban. Hasilnya, ratusan media sosialisasi berupa baliho, spanduk, poster dan lainnya dicopot oleh tim gabungan. Lokasi operasi meliputi Simpang Tiga Pungkruk, Kecamatan Sidoharjo; Simpang Tiga Gambiran, Kecamatan Sragen; Jl. Raya Sukowati dan Jl. dr Sutomo. “Ada beberapa yang belum dicopot. Kami masih meminta klarifikasi dari Badan Perizinan, media tersebut pemasangannya sudah dilengkapi izin atau belum,” ujar ujar Fadil Mansyuruddin anggota KPUD Sragen.
Dia mengungkapkan, dalam Perbup disebutkan bahwa di sekolah, masjid, pasar, rumah sakit, pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan negeri dan swasta, tidak boleh dipakai sebagai tempat pemasangan atribut sosialisasi maupun kampanye.
Karena itu pemasangan di tembok atau fasilitas umum lainya jelas tidak diperkenankan. “Gambar tiga pasangan cagub-cawagub yakni Ganjar-Heru, HP-Don, dan Bibit-Soedijono banyak ditemukan tertempel di tempat larangan,” imbuhnya.
Kepala Satpol PP Sragen Subagyo menambahkan, penertiban juga bakal di lakukan secara bertahap di lokasi lain. Selain untuk mengoptimalkan fungsi trotoar dan badan jalan serta ketertiban lingkungan, penertiban dilakukan sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama. “Ada 100 lebih atribut dan gambar yang kita tertibkan. Semua masih kita amankan di Kantor Satpol PP,’’ paparnya. (alf)