You Are Here: Home » Sukoharjo » Warga Grogol Keluhkan Kenaikan PBB

    Warga Grogol Keluhkan Kenaikan PBB

    Wakil ketua DPRD Sukoharjo menunjukkan bukti setoran pajak PBB yang dikeluhkan

    SUKOHARJO – Warga Perumahan Banaran Baru, Kecamatan Grogol, berkeluh kesah kepada legislator DPRD Sukoharjo. Mereka menyampaikan keberatan atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Wakil Ketua DPRD Sukoharjo Nurdin. PBB di Perum Banaran Baru naik, sebagai akibat perubahan status tanah yang membuat nilai jual obyek pajak mengalami peningkatan.

    “Warga bingung karena tanpa sosialisasi. Mereka menyatakan, pada 2012, kelas obyek pajak bumi disebut 072, sedangkan bangunan di kelas 027. Tetapi, saat mendapatkan SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang) 2013, obyek pajak bumi berubah menjadi 070. Yang juga dikeluhkan, tidak ada pemberitahuan resmi,” ungkap Nurdin mengutip pernyataan warga.

    Dampaknya, wajib pajak harus membayar PBB Rp 30.800. Padahal sebelumnya hanya Rp 22.220. Nurdin menegaskan, Pemkab Sukoharjo seharusnya transparan soal ini. Menurutnya, warga berhak tahu tentang perubahan status  tanahnya dan perubahan NJOP-nya.

    Dikonfirmasi atas munculnya keluhan masyarakat, Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan, Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo Widodo mengakui, ada kenaikan NJOP khususnya di Kecamatan Grogol, Kartasura dan Baki. Dia menjelaskan, dasarnya yakni Peraturan Menteri Keuangan yang digunakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama. “Ada juga SK Bupati Sukoharjo yang mengatur hal ini,” ujar Widodo. (deni)

    Tweet
    Share

    Leave a Comment

    © 2013 LumbungDesa.net | Desa Membangun Bangsa

    Anda mungkin juga menyukaiclose