SE Perlakuan e-KTP Telat, Aplikasi Dianggap Menyulitkan

SUKOHARJO – Sosialisasi tentang perlakuan KTP elektronik (e-KTP) belum merata. Surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengatur hal itu, ternyata belum sampai ke seluruh desa di Sukoharjo. Sementara di sisi lain, e-KTP sudah 100 persen didistribusikan ke masyarakat. Bahkan, sudah digunakan oleh pemiliknya untuk kepentingan administrasi.

Lurah Ngadirejo, Kecamatan Kartasura Tri Wahyudi, Jumat (10/5) mengatakan, e-KTP yang saat ini dipegang warga sudah dilengkapi chip data diri pemegang. Sesuai aturan, kartu tidak dapat sering sering difotokopi karena dikhawatirkan dapat merusak chip. Sehingga, jika terpaksa ingin memperbanyak kartu hendaknya pemegang cukup memfotokopi sekali sebagai master.

“Tetapi, edaran resmi perlakuan terhadap kartu e-KTP belum diterima. Aparat kecamatan hingga desa masih menunggu penjelasan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Termasuk menyarankan agar saat menerima kartu, masyarakat langsung aktivasi ke kecamatan. “Desa masih menunggu petunjuk dari Dispendukcapil sebagai pihak yang berwenang,” katanya.   

Sementara Ketua Paguyuban Palapa Mukti  Solo Raya Agus Tri Raharjo mengatakan perlakuan e-KTP akan menyulitkan masyarakat dan pelayanan di tingkat bawah. Secara resmi edaran belum diterima oleh masing masing desa. “Padahal hampir seluruh kegiatan yang berhubungan dengan adminsitrasi, pasti membutuhkan salinan KTP. Sehingga kalau itu dilarang hanya akan menambah persoalan di bawah,” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Sukoharjo, Sunardi. Menurut dia instruksi Mendagri sangat terlambat dan menyulitkan. Kalau diharuskan pakai card reader, juga akan menambah anggaran. Padahal, jika daerah harus menanggung anggarannya,  harus menunggu sampai perubahan dulu. “Sangat tidak efektif dan sulit diterapkan di masyarakat. Kalau alasannya agar tidak mudah rusak, itu bukan sebuah pembenaran,” tandasnya. (deni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: