SUKOHARJO – Sebanyak 443 orang terjaring razia yustisi yang digelar tim gabungan di Balai Desa Gonilan, Kartasura. 29 diantaranya dilakukan pemberkasan karena terbukti tidak.membawa KTP.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sukoharjo Sutarmo, Jum’at (15/3) mengatakan, rata rata yang terjaring razia adalah mahasiswa dan penghuni kos. Mereka kedapatan tidak membawa kelengkapan identitas baik KTP atau Kartu Mahasiswa. Mereka pun langsung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan dikenai denda Rp . ”Ketentuannya, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,” terang Sutarmo.
Sutarmo menyebutkan operasi yustisi dan penertiban penghuni kos akan semakin diintensifkan menjelang pemilu gubernur. Tujuannya, warga yang keluar masuk wilayah Sukoharjo terpantau. ”Langkah ini sekaligus untuk menjaga kondusifitas wilayah menjelang pilgub,”imbuhnya.
Satpol PP melibatkan instansi terkait dalam kegiatan ini, diantaranya polisi, TNI, Penyidik PNS, Kejaksaan dan aparat desa. Salah satu mahasiswi asal Lampung yang turut terjaring dalam razia mengaku panik saat ditanyakan kartu identitas oleh petugas. Dia terpaksa mengikuti sidang karena hanya menunjukkan kartu mahasiswa. Menurutnya, KTP yang baru selesai dibuat di daerah asal belum dikirim keluarga ke Sukoharjo. (Deni)