SUKOHARJO – Pembahasan RUU Desa di pansus (panitia khusus) dan panja (panitia kerja) DPR RI masih cukup alot. Karena itu, target pengesahaan RUU tersebut molor dari jadwal bulan ini. Ada tiga hal yang masih harus dibicarakan lebih rinci. Ini terkait dengan masa jabatan kepala desa delapan tahun, sepuluh persen APBN untuk desa dan tuntutan otonomi desa.
“Beberapa pasal direvisi dan oleh pansus sedang didiskusikan dengan kami. Jujur saja, revisi tersebut masih harus dibicarakan di Forum Pembaruan Desa,” ujar Ketua Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa (Palapa Mukti) Soloraya Agus Tri Raharjo yang juga motor Forum Pembaruan Desa (FPD).
Menyikapi hal itu, FPD menyiapkan tim khusus untuk mengawal pembahasan RUU Desa. Dua bulan ke depan, tim tersebut bakal berada di Jakarta dan memantau langsung proses RUU di DPR RI.
FPD, Sabtu (8/6) menggelar konsolidasi di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol. Pada saat konsolidasi ini, tim pengawalan pengesahan UU desa akan dibentuk secara nasional. Agus Tri Raharjo menyatakan molornya pembahasan RUU Desa terkendala persetujuan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sementara, panitia khusus (pansus) maupun panitia kerja (Panja) RUU Desa telah menyelesaikan rancangan pembahasannya.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan paguyuban di tingkat nasional untuk pengesahan UU mengawal proses akhir UU Desa,” ujar Agus, Minggu (9/6).
Tim Ahli Panja RUU Desa Sutoro Eko mengatakan, akhir Juni ini naskah RUU Desa akan diberikan ke panja dan selanjutnya akan dibawa dalam rapat paripurna DPR RI. RUU tersebut rencananya akan disahkan pada Juli 2013 mendatang. (deni)