SUKOHARJO – Polisi menetapkan pengemudi truk fuso, Supriyanto, 43, warga Joyosuran, Pasar Kliwon, Solo sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Simpang Tiga Ngasem, Rabu (20/2) kemarin.
Penetapan dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan terkait penyebab kecelakaan. Hasilnya, truk fuso terbukti menjadi penyebab kecelakaan yang menewaskan satu orang tersebut.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari, Kamis (21/2) mengatakan, truk nekat menerobos lampu APILL yang sudah menyala merah. “Rem truk tidak blong, hal ini juga dikuatkan oleh keterangan saksi dari pengemudi mobil yang diperiksa,” terangnya.
Diakui Kapolres, mayoritas kecelakaan lalu lintas di jalan raya memang disebabkan rendahnya kepatuhan pengguna jalan. Selain menerobos lampu merah biasanya, pengguna jalan juga melanggar marka jalan.
“Faktor terbanyak terjadinya kecelakaan itu manusianya. Pelanggaran dan human error. Baru sarana seperti kondisi jalan, minimnya lampu penerangan hingga cuaca menjadi penyebab berikutnya,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi kecelakaan yang melibatkan truk fuso AD 1855 AA yang dikemudikan Supriyanto. Truk tersebut menabrak dua mobil dan satu sepeda motor di pertigaan Ngasem, Kartasura. Akibatnya, Mulyani, 50, warga Dukuhsari RT 03 RW 05 Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, tewas seketika di lokasi kejadian. Saat itu, Mulyani membonceng sepeda motor AD 2053 VM yang dikendarai anaknya, Ahmad Marsahid, 28. Ahmad sendiri masih dirawat di rumah sakit akibat kedua kakinya yang mengalami patah tulang, serta robek di bagian kepala dan tangan kanan. (Deni)