You Are Here: Home » Sukoharjo » Pedagang Pasar Bekonang Diminta Bayar Biaya Balik Nama

Pedagang Pasar Bekonang Diminta Bayar Biaya Balik Nama

SUKOHARJO – Pedagang. Read more … » Pasar Bekonang akan tetap dipungut biaya saat menempati pasar baru.  Pungutan tersebut untuk mengganti biaya balik nama los atau kios guna memperbarui Surat Izin Penempatan (SIP) los dan kios. Penyesuaian dilakukan lantaran bentuk, ukuran dan tempat yang akan digunakan pedagang berbeda dengan pasar lama.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo, Sriyono, Selasa (26/2) menjelaskan, besaran biaya ganti nama kios dan los di Pasar Bekonang belum ditentukan. Sebab, Pemkab masih melakukan penghitungan yang kemudian akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbub).

“Los dan kios tetap diberikan gratis. Tapi biaya balik nama tetap yang menanggung pedagang. Kisarannya sekitar Rp3 juta untuk los dan Rp5 juta untuk balik nama kios, disesuaikan dengan nilai jual obyek bangunannya,” jelas  Sriyono

Sementara, salah satu pedagang sembako di Pasar Bekonang, Sri sayekti mengaku sudah tidak sabar pidah ke pasar baru yang Informasinya sudah bisa ditempati Maret. Sedangkan soal pungutan balik nama sudah pernah disampaikan pengelola pasar tetapi besarannya belum pasti.

“Yang penting pindah dulu dari pada pasar darurat terus agar tidak kalamaan merugi,”ucapnya. (Deni)

var m3_u=(location.protocol=='https:'?'https://lumbungdesa.net/iklan/www/delivery/ajs.php':'https://lumbungdesa.net/iklan/www/delivery/ajs.php');var m3_r=Math.floor(Math.random()*99999999999);if(!document.MAX_used)document.MAX_used=',';document.write("");/*]]>*/

Tweet
Share
Previous Next

About The Author

Number of Entries : 1805

Leave a Comment

© 2013 Powered By Lumbung Desa

Anda mungkin juga menyukaiclose