Kades Pabelan Diberhentikan Sementara
SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya memberhentikan sementara Kades PabelanKades Pabelan Ditahan Kejaksaan. Read more … » Margono Hadi. Langkah administratif ini terkait dengan kasus yang melilit Margono. Dia diduga menyelewengkan anggaran APBDes Pabelan Rp 53 juta. Dalam waktu dekat akan ditunjuk pejabat sementara (Pjs) Kades Pabelan, sambil menunggu keputusan hukum berkekuatan tetap dari pengadilan atas kasus Margono.
Surat keputusan (SK) pemberhentian sementara Kades Pabelan tersebut, jelas bupati, telah ditandatangani. SK masih diproses di sekretariat daerah. Menurut bupati, camat sudah bisa menunjuk Pjs untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan di Pemdes Pabelan. “SK tersebut secepatnya sudah bisa ditindaklanjuti oleh Camat Kartasura,” ujar bupati.
Margono tersangkut persoalan lantaran dia ditengarai menyunat ganti rugi tanah kas desaPemdes Batan Siapkan Program LLP Untuk Petani. Read more … » yang digunakan untuk pembangunan SUTET (saluran udara tegangan ekstra tinggi). Pelaksana pembangunan memberikan ganti rugi Rp 133 juta. Tetapi diketahui hanya masuk ke kas desa Rp 80 juta.
Ada indikasi, Rp 53 juta digunakan untuk kepentingan pribadi Margono. Kabag Hukum Setda Pemkab Sukoharjo Teguh Pramono menyatakan, SK pemberhentian sementara dikeluarkan setelah pemkab menerima salinan surat penetapan tersangka atas Kades Pabelan. Tetapi, belum ada pemberhentian terhadap Margono dari jabatannya sebagai kades.
“Jabatan kades baru dicopot setelah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap dari pengadilan. Jadi Pjs hanya mengambil alih selama proses hukum masih berlangsung,” beber Teguh. (deni)
var m3_u=(location.protocol=='https:'?'https://lumbungdesa.net/iklan/www/delivery/ajs.php':'https://lumbungdesa.net/iklan/www/delivery/ajs.php');var m3_r=Math.floor(Math.random()*99999999999);if(!document.MAX_used)document.MAX_used=',';document.write("