DPRD Kembali Didatangi Warga Pabelan, Bela Kades Margono
SUKOHARJOBLK Sukoharjo Minim Peminat. Read more … » – Warga Pabelan, Kartasura kembali menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD untuk membela Kades Margono Hadi, Rabu (5Wacana Pemecahan Dapil 3 Sukoharjo Menguat. Read more … »/6Wacana Pemecahan Dapil 3 Sukoharjo Menguat. Read more … »). Mereka menuntut anggota dewan merealisasikan janjinya untuk pembebasan kepalaKades Pabelan Ditahan Kejaksaan. Read more … » desa non aktif. Sebelumnya, beberapa anggota DPRD rela pasang badan untuk penangguhan penahanan Margono Hadi.
Salah satu pengunjuk rasa, Arif Komarudin menyampaikan, aksi warga ini untuk mempertanyakan kejelasan sikap dan janji anggota dewan terkait kasus dugaan korupsi APBDes Pabelan yang disangkakan kepada Margono Hadi. Selain pasang badan untuk penangguhan penahanan, beberapa legislator DPRD Sukoharjo juga akan melakukan investigasi kasus tersebut. Sebab, hingga saat ini Kades Margono telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jawa Tengah, Semarang sebanyak tiga kali. “Kami tak hanya berunjuk rasa di sini tetapi juga di Pengadilan Tipikor saat persidangan Pak Margono,” jelas Arif.
Menurut dia, dimata warga Pabelan, kades non aktif merupakan sosok yang jujur dan baik. Selain itu, kasus dugaan korupsi ganti rugi saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) tidak hanya terjadi di Pabelan, tetapi di tiga desa lainnya. “Yang aneh, kenapa hanya Desa Pabelan yang di permasalahkan tetapi lainnya tidak ?” tanya dia.
Aksi ini sempat mendapat tanggapan dari wakil rakyat. Wakil ketua DPRD Sukoharjo Nurdin sempat mengajak warga untuk berdialog tetapi ditolak. Nurdin mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat penangguhan penahanan ke Pengadilan Tipikor pada 18 Mei 2013. Namun dirinya tidak menjamin surat tersebut ditanggapi atau tidak.
Usai menggelar orasi di kantor DPRD, massa juga mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan melanjutkan aksinya. Margono Hadi sendiri telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor atas kasus dugaan korupsi APBDes senilai Rp 53 juta. (deni)
var m3_u=(location.protocol=='https:'?'https://lumbungdesa.net/iklan/www/delivery/ajs.php':'https://lumbungdesa.net/iklan/www/delivery/ajs.php');var m3_r=Math.floor(Math.random()*99999999999);if(!document.MAX_used)document.MAX_used=',';document.write("