Alih Fungsi Lahan Tinggi, Dispertan Efektifkan Perda RTRW
SUKOHARJO – Alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten sukoharjo meningkat dalam tiga tahun terakhir. Jumlah lahan yang menyusut karena alih fungsi mencapai 2 % dari total luasan lahan pertanian Sukoharjo yang diperkirakan mencapai 27.000 hingga 28.000 hektar.
Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Sukoharjo, Giyarti, Selasa (19/3) mengatakan jumlah lahan pertanian yang alih fungsi pada tahun 2010 tercatat hanya 1,2 %, naik menjadi 2 % pada tahun 2013. Tuntutan perluasan daerah pemukiman dan kawasan industri menjadi penyebab tingginya permintaan pengeringan lahan. Lokasi paling banyak yang mengalami alih fungsi lahan pertanian tersebar di lima kecamatan yakni Mojolaban, Kartasura, Baki, Polokarto dan Sukoharjo Kota.
“Memang karena tuntutan, semisal adanya investor yang akan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat, atau masyarakat sendiri yang membutuhkan pekerjaan serta pemukiman,”jelas Giyarti.
Agar kondisi ini tidak mengganggu ketersediaan lahan pertanian, Dispertan mulai mencari cara dengan membuka lahan baru. Menurut Giyarti, pihaknya mengandalkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah atau RTRW. Perda ini memungkinkan mempertahankan lahan hijau untuk pertanian yang melarang dialih fungsikan. Selain itu, diupayakan pula mengubah lahan non produktif menjadi lahan produktif untuk tanaman pangan.
“Perda RTRW yang mengatur lahan hijau untuk pertanian maka alih fungsi lahan tidak bisa sembarangan, namun begitu mengembangkannya sektor pertanian tetap menjadi tanggung jawab kami,” lanjutnya. (Deni)