SRAGEN – Sindikat peredaran Narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Sragen berhasil dibongkar, Rabu (20/2). Petugas berhasil mengamankan tiga pelaku dan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu (SS) seberat 4 gram.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan, yakni, Pudi Widodo, 37, warga Teguhan, Sragen Wetan, Sragen, yang berprofesi sebagai sipir penjara, kedua, Murdoyo, 57, warga Gilis, Katelan, Tangen, Sragen dan pemakai Condro Ruhono, 35, warga Dukuh Kedu RT 8, Desa Banyuurip, Kecamatan Jenar, Sragen.
“Selain tiga tersangka, kami juga tengah mendalami keterlibatan seorang napi berinisial B dalam kasus ini,” jelas Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi.
Penangkapan itu sendiri bermula dari informasi yang diterima petugas, yang menyebutkan di lingkungan LP sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berbekal informasi yang ada, petugas melakukan pengintaian terhadap pelaku Condro yang dikenal sebagai pemakai SS. selama dua pekan. Saat Condro melakukan transaksi dengan tersangka Murdoyo di warung mie ayam, Banyu Urip, Jenar, Sragen, petugas langsung menyergap.
Langkah kedua setelah penyergapan, petugas melakukan pengintaian terhadap sumber barang haram tersebut. Saat pengiriman berlangsung, SS ditaruh di sebuah pohon talok, melalui napi ‘B’, sipir Pudi Widodo langsung dicokok.
“Terkait temuan ini kami akan melakukan kerjasama dengan Kepala LP Sragen untuk segera melakukan razia di penjara dalam rangka memerangi narkoba. Sedangkan para pelaku sendiri akan dijerat pasal berbeda, berdasar tindak pidana yang mereka lakukan,” papar AKBP Susetio Cahyadi.
Dikatakan Kapolres, motif pengedaran Narkoba yang dilakukan tersangka Murdoyo sendiri dinilai unik yakni dengan pura-pura mengajak cucunya yang masih berusia dua tahun jalan-jalan. Setelah janjian dengan pembeli Condro, mereka ketemu di warung makan mie ayam. Di tempat itulah mereka sering bertransaksi barang haram tersebut. Kebetulan tersangka Condro dan Murdoyo sebelumnya adalah tetangga kampung.
Ia memaparkan, untuk pelaku pengedar akan dijerat dengan Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Lantas untuk pengguna dijerat Pasal 111 dengan ancaman minimal empat tahun penjara. Sementara sipir penjara yang tertangkap basah lakukan transaksi SS tersebut, diketahui telah lima kali mengedarkan barang haram tersebut.
Kasus penangkapan sipir penjara yang terlibat Narkoba memang bukan kali pertama di Sragen. Sebelumnya, sipir bernama Eko Widodo alias Eko, 45, dicokok polisi. Setelah kepergok menghisab shabu-shabu (SS) di kamar mandi rumahnya, Desa Pringanom, Masaran, Sragen. (Ara)