SRAGEN – Sebuah mobil Suzuki APV Nopol AD 9370 WE ditangkap kepolisian di jalan umum Sambirejo-Sragen, tepatnya di Dukuh Wareg, Ngarum, Ngrampal, Sragen.
Pengendara mobil itu diringkus setelah kedapatan mengangkut 600 kilogram (Kg) karet mentah. Selain karet mentah, polisi juga menyita mobil station yang digunakan untuk menyelundupkan getah karet itu, Senin (25/2). Berdasar informasi yang dihimpun, pelaku yang ditangkap adalah Sukandar alias Kadot (56), warga Katukan, Karangmalang, Sragen.
Terkait penggagalan penyelundupan, penangkapan bermula ketika pelaku membawa hasil karet mentah untuk dijual pasar gelap karet di Semarang. Karet mentah sebanyak 6 kuintal itu diangkut dengan menggunakan mobil station. Kebetulan Polres Sragen saat itu tengah berpatroli di sepanjang jalan menuju areh perkebunan karet di Sambirejo. Lantas muncul sebuah mobil yang dicurigai mengangkut hasil karet mentah.
Benar saat, saat dihentikan petugas mobil yang dikemudikan Sukandar membawa hasil karet. Karena ditengarai sebagai barang hasil kejahatan, mobil dan pengemudi langsung diamankan di Polres Sragen.
Pengakuan pelaku sendiri, getah karet itu diperoleh dari para petani di Desa Sambi, Sambirejo, Sragen. Setelah dia kumpulkan, rencananya karet mentah itu akan dijual ke Semarang.
“Di tengah-tengah perjalanan membawa 600 Kg karet mentah, kami dihentikan polisi,” tutur Sukandar disela-sela pemeriksaan petugas.
Kapolres Sragen AKBP Susetio Cahyadi melalui Kasubag Humas AKP Sri wahyuni membenarkan, pihaknya telah menangkap sebuah mobil yang mengakut getah karet. Karet mentah sebanyak 6 kuintal itu akan dijual ke Semarang.
“Saat ini kami masih melakukan pengusutan lebih lanjut soal pencurian getah karet tersebut,” papar AKP Sri Wahyuni. Dikatakan AKP Sri wahyuni, tersangka bakal dijerat Pasal 52 Jo Pasal 56 UU RI Nomor 18 Tahun 2004 tentang pencurian hasil perkebunan. (Ara)