SRAGEN – Pemasangan papan reklame di sejumlah titik di wilayah Sragen Kota dinilai mengancam keselamatan jiwa, khususnya para pengguna jalan raya. Dikhawatirkan bila terjadi angin ribut, papan reklame yang mudah roboh bisa menimpa pengguna jalan. Selain itu, tinggi papan reklame yang tak diukur dengan ketinggian kendaraan besar seperti bus maupun truk bisa membuat papan reklame terserempet.
Berdasar pantuan di lapangan, Kamis (14/1), sedikitnya ada enam titik papan reklame besar yang pemasangannya dinilai tak mengindahkan keselamatan pengguna jalan. Di antaranya pemasangan papan reklame besar di terminal lama, Nglorok, depan Pasar Bunder, Pungkruk dan lokasi lain.
Selain pemasangannya yang menjorok ke tengah jalan raya, ketinggiannya pun lebih rendah dibanding tinggi papan reklame pada umumnya. Karena itu, dikhawatirkan papan tersebut akan roboh bila tersangkut badan bus maupun truk yang tinggi. Tidak hanya itu konstruksi pemasangan papan reklame yang tak seimbang sangat rawan ambruk bila diterjang angin ribut.
Kapolres Sragen AKBP Susetio Cahyadi mengungkapkan, dari hasil pengecekan, memang didapati terdapat sejumlah papan reklame yang terpasang di jalan protokol tidak mengindahkan keselamatan pengguna jalan.
“Kami katakan tidak mengindahkan keselamatan lantaran pemasangan reklame yang menjorok ke tengah jalan dengan tidak mengukur ketinggian jelas sangat menggangu arus lalu lintas kendaraan besar yang akan melintas khususnya malam hari,” paparnya. Susetio berharap instansi terkait mengindahkan keselamatan pengguna jalan dalam pemasangan papan reklame di wilayah jalan raya. Tidak semata-mata menggenjot retribusi daerah.
“Karena harus dipahami, bila malam hari banyak kendaraan besar yang lewat jalan protokol dikhawatirkan badan bus yang tinggi bisa nyangkut papan reklame yang rendah,” papar AKBP Susetio Cahyadi.
Sementara, Kepala Badan Perizinan Terpadu (BPT) Sragen, Tugiyono belum bisa memberikan penjelasan soal perizian pemasangan papan reklame tersebut. Lantaran saat didatangi kantornya, tengah dinas luar. (Ara)
meningkatkan PAD dengan memberi ijin atas pemasangan iklan/reklame boleh2 saja…yg tidak boleh adalah asal memberi ijin dg tidak mmpertimbangkan asas kselamatan warga masy pengguna jalan,,bukankah PAD brtujuan tuk mningkatkan ksejahteraan masy,,,pikiran terancam itu nmanya dah tidak sejahtera pa lagi nyawa yg terancam…mudah2an mnjadi coreksi kita bersama..