Pelantikan Kades: Bupati Minta 100 Hari Pertama Selesaikan Internal
SRAGEN — Sebanyak 23 kepala desa yang dilantik Bupati Sragen Agus Fatchurrahman, Kamis (27/6Langgar Perbup, Atribut Cagub-Cawagub Dibredel. Read more … ») menyandang tugas berat. Mereka diminta menyelesaikan persoalan internal dan mempelajari peraturan terkait pemerintahan desa dalam waktu 100 hari pertama sejak resmi menjabat.
“Agar bisa melaksanakan tugas ini, harus punya perhatian ke warga tanpa kecuali. Kades juga harus memelihara kondusifitas dan tanggungjawab serta berani mengambil risiko. Tiga itu syaratnya,” tegas bupati usai melantik para kades diAngka Kematian Ibu Hamil Capai 625 Jiwa. Read more … » Pendapa Somanegaran Rumah Dinas Bupati Sragen.
Agus pun mengingatkan agar kades tidak terbawa euphoria kemenangan. Mereka diingatkan bahwa tugas berat dan berbagai persoalan bakal menantang mereka setelah pelantikan. Pelantikan kades ini dihadiri juga Wakil Bupati Daryanto, Forum Pimpinan Daerah KabupatenLanggar Perbup, Atribut Cagub-Cawagub Dibredel. Read more … » Sragen serta Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Sragen. Ke-23 kades dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sragen NoLanggar Perbup, Atribut Cagub-Cawagub Dibredel. Read more … » 141/398/001/2013 tentang Pengangkatan Kepala Desa di Kabupaten Sragen tahun 2013. Dalam surat tersebut dimuat masa jabatan kades selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Mereka akan mendapatkan penghasilan tetap serta tunjangan berupa tanah bengkok. (alf)
var m3_u=(location.protocol=='https:'?'https://lumbungdesa.net/iklan/www/delivery/ajs.php':'https://lumbungdesa.net/iklan/www/delivery/ajs.php');var m3_r=Math.floor(Math.random()*99999999999);if(!document.MAX_used)document.MAX_used=',';document.write("