Bupati Agus Siap Hadapi Gugatan
SRAGEN – Bupati Sragen Agus Fatchurrahman siap hadapi gugatan dugaan penipuan jual beli jabatan sekretaris daerah (sekda). Dia menilai, pelaporan ke Polda Jateng ngoyoworo lantaran persoalan dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sukoharjo AA Bambang Haryanto murni hutang piutang.
“Saya justru senang kasus ini dilaporkan. Biar semuanya jelas,” ujarnya. Kuasa hukum Bupati Agus Liek Palali mengatakan, dari awal pihaknya menolak adanya janji menjadikan seseorang sebagai sekda. Kalau bupati menerima uang, murni hutang piutang untuk kepentingan kampanye pemilukada. “Uang Rp 750 juta yang dipinjamkan Bambang sudah dikembalikan. Kalau bukan hutang, mestinya jangan diterima saat dikembalikan,” ujarnya.
Menurut Liek, Bupati Agus sebenarnya sudah memperjuangkan Bambang menjadi sekda. Pengusulan didasari balas jasa karena Bambang telah membantu selama pemilukada. Namun keputusan terakhir tetap di tangan gubernur. “Dua kali nama beliau (Bambang Haryanto, red) diusulkan menjadi calon sekda. Tapi kewenangan ada di tangan provinsi,” jelasnya.
Gugurnya nama Bambang dari bursa sekda, ditambahkan Liek, lebih pada faktor penilaian PDLT. Yakni pengabdian, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela.
Terkait pelaporan ke polisi, Liek menyatakan siap menghadapinya. Bahkan jika dipanggil penyidik polda, Liek menjamin bupati akan memenuhi panggilan itu. Meski sebenarnya, dia menilai pelaporan itu ngoyoworo. Pasalnya, keterangan Bambang tentang nilai uang yang diserahkan ke bupati berubah. Mulai Rp 1 miliar, hingga Rp 750 juta dan sekarang Rp 800 juta. “Yang benar yang mana? Saya melihat dia ngoyoworo. Tapi apapun, kami siap menghadapi konsekuensinya. Kalau dipanggil ya datang,” tandasnya.
Sementara, kuasa hukum Bambang Haryanto M Taufiq optimistis, laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Bupati Sragen Agus Fatchurrahman bakal sampai di pengadilan. Apalagi, sejumlah alat bukti pendukung berhasil dikumpulkan. Salah satunya bukti laporan harta kekayaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digunakan saat maju pilkada 2011 lalu. Agus sama sekali tidak menyebut adanya hutang piutang dengan Bambang. “Dengan demikian, pernyataan terlapor yang kerap menyampaikan persoalan ini murni utang piutang terbantahkan,” ujarnya.
Indikasi penipuan juga terlihat jelas dalam surat permohonan ke bupati Sukoharjo untuk meminang Bambang sebagai sekda. Pasalnya, hingga 28 Februari 2013, Bambang tidak juga diusulkan sebagai calon sekda. “Sebab terlapor sudah mengusulkan tiga nama lain di luar klien kami,” ujarnya.
Tiga nama tersebut adalah Kepala Bapeda Sragen Joko Purnomo, Ass I Pemerintahan Sragen Parsono dan Kepala DP2KAD Karanganyar Tatag Prabawanto. (ara)