SOLO – Rencana pembangunan underpass di Solo, tidak bisa melibatkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) jika berkaitan dengan ganti rugi tanah. Beban biaya tersebut merupakan kewenangan Ditjen Perkeretapian Kementerian Perhubungan. Kewenangan PT KAI terbatas pada pengaturan operasional perjalanan KA.
Menurut Pejabat Humas PT KAI Daops VI Jogjakarta Sri Winarto, pembangunan underpass ada di wilayah tugas Ditjen Perkeretapian yang ada di masing-masing wilayah. “Kalau kami di PT KAI hanya menyusun jadwal, pengaturan laju kereta api hingga pembatasan jam perjalanan. Kalau soal ganti rugi pembebasan tanah, kami tidak berwenang,” ujar Winarto.
Lebih lanjut Winarno mengatakan, sesuai UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian, sudah diatur dengan tegas bahwa perlintasan sebidang sudah tidak boleh diterapkan. Yang diperbolehkan hanyalah underpass atau fly over. Ini berarti, jika masih ada perlintasan KA yang berpalang pintu, sudah bisa dikatakan menyalahi UU.
Terpisah, Sekda Pemkot Solo Budi Suharto mengatakan, belum bisa menjelaskan teknis ganti rugi tanah jika nanti dibebankan kepada daerah. Apalagi, jumlahnya di luar kemampuan anggaran Pemkot Solo. “Ini bukan masalah berat atau tidak. Tetapi butuh waktu untuk mempersiapkan anggaran ganti rugi jika memang dibebankan ke pemkot,” jelas Budi. (ahmad)