You Are Here: Home » Klaten » Sindikat Pembuat SIM Palsu Dibekuk Polisi

    Sindikat Pembuat SIM Palsu Dibekuk Polisi

    KLATEN – Satreskrim Polres Klaten berhasil mengungkap sindikat pembuat SIM palsu. Selain mengamankan lima orang tersangka, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti berupa seperangkat computer, bahan material SIM palsu dan 12 SIM palsu.

    “Kelima tersangka yang berhasil diamankan adalah Agus Supriyadi (30) dan Suleman (35), keduanya warga Mangkang Wetan, Tugu, Semarang. Tiga lainnya, Sodikin, Ahmad Santosa serta Madekan ketiganya warga Pulo Kulon Grobogan,” kata Kabag Ops Polres Klaten Kompol Edi Suranta mewakili Kapolres Klaten AKBP Y Ragil Heru S.

    Edi menambahkan, terbongkarnya sindikat pemalsuan ini merupakan tindak lanjut dari tertangkapnya Sodikin yang berprofesi sebagai sopir karena melanggar marka lalu lintas di jalan protokol Klaten. Dalam pemeriksaan surat-surat kendaraan, petugas mencurigai SIM milik Sodikin palsu. Untuk memastikan hal tersebut, Sodikin lantas dibawa ke Polres Klaten guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Selain foto yang tidak jelas, huruf yang tidak rapi, petugas juga tidak mendapati adanya hologram dalam SIM tersebut. Sodikin kemudian dibawa untuk diperiksa,” imbuh Edi.

    Dari keterangan Sodikin, akhirnya diketahui bahwa SIM tersebut memang palsu. SIM tersebut dipesannya dari tersangka Suleman dan Agus Priyadi. Tanpa menunggu lama, petugas langsung menjemput keduanya di rumah masing-masing.

    “Dari keterangan tiga tersangka tersebut, akhirnya muncul dua nama tersangka lain. Yakni, Ahmad Santosa dan Madegan,” urai Edi.

    Lebih lanjut Edi menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka untuk membuat SIM palsu adalah menggunakan kertas foto dan kartu perdana seluler. Setelah melakukan scan terhadap SIM asli, Agus Priyadi kemudian mengeditnya melalui komputer dan mengisi datanya sesuai KTP pemesan. Setelah itu, data di print menggunakan kertas foto yang kemudian ditempelkan pada kartu perdana seluler.

    “Agus hanya mendapat upah Rp 20 ribu. Sedangkan Suleman menarik jasa pembuatan SIM palsu tersebut kepada pemesan seharga Rp 300 ribu –Rp 400 ribu,” papar Edi.

    Atas perbuatan tersebut, para tersangka akan dijerat dengan pasal 263 KUHP ayat 1 tentang pemalsuan dokumen. Adapun ancaman hukumannya adalah enam tahun kurungan penjara.

    “Dari tangan tersangka, kami berhasil menyita barang bukti berupa seperangkat computer, bahan material SIM palsu dan 12 SIM palsu,” pungkas Edi.(indra)

    var m3_u=(location.protocol=='https:'?'https://lumbungdesa.net/iklan/www/delivery/ajs.php':'https://lumbungdesa.net/iklan/www/delivery/ajs.php');var m3_r=Math.floor(Math.random()*99999999999);if(!document.MAX_used)document.MAX_used=',';document.write("");/*]]>*/

    Tweet
    Share

    About The Author

    Number of Entries : 1184

    Leave a Comment

    © 2013 Powered By Lumbung Desa

    Anda mungkin juga menyukaiclose