You Are Here: Home » Klaten » Penderita Thalassaemia Berhak Ikut Jampelthas

    Penderita Thalassaemia Berhak Ikut Jampelthas

    Ketua Popti Pusat, Ruswandi, saat memberikan Kartu Jampelthas(Jaminan Pelayanan Pengobatan Thalassaemia) kepada anak penderita Ketua Popti Pusat, Ruswandi, saat memberikan Kartu Jampelthas(Jaminan Pelayanan Pengobatan Thalassaemia) kepada anak penderita

    KLATEN – Sebanyak 42 warga Klaten didiagnosa menderita Thalassaemia atau penyakit kelainan darah. Namun, baru 32 yang bergabung dalam Perhimpunan Orangtua Penderita Thalassaemia Indonesia (POPTI) Klaten. Dan 24 pasien diantaranya telah mendapatkan perawatan di RSUP Soeradji
    Tirtonegoro.
    Ketua Popti Pusat, Ruswandi, usai pelantikan POPTI Klaten di RSUP Soeradji Tirtonegoro, Senin (18/3) mengatakan thalassaemia merupakan penyakit kelainan sel darah merah karena faktor keturunan dari orang tua. Meski tidak menular, penyakit ini belum bisa disembuhkan. Dan
    untuk meringankan beban penderitanya, pemerintah menanggung perawatan serta pengobatan pasien.
    “Para pasien Thalassaemia diupayakan memiliki Jampelthas (Jaminan Pelayanan Pengobatan Thalassaemia) yang diatur dalam petunjuk teknis peraturan tersebut,” kata Ruswandi.
    Ketua POPTI Klaten, Joko Wiyono menambahkan, penderita Thalassaemia di Klaten kurang mendapatkan pelayanan yang maksimal. Salah satu diantaranya, mereka harus membayar saat mengambil darah untuk keperluan tranfusi.
    “Ada tiga penderita Thalassaemia, yakni Thalassaemia Minor, Intermedia dan Mayor. Dan untuk penderita Thelassaemia Intermedia dan Mayor harus melakukan transfusi darah secara teratur,” papar Joko.
    Lebih lanjut Joko mengatakan, keluhan tersebut banyak disampaikan oleh orangtua penderita Thalassaemia. Terutama bagi warga yang tidak mampu harus memberikan jaminan uang sebesar Rp 600 ribu terlebih dahulu saat hendak mengambil darah di PMI.
    Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha dan Administrasi Unit Donor Darah PMI Klaten, Gunawan mengatakan, selama ini pasien Thalasemia yang datang ke PMI hanya membawa resep tanpa disertai dengan Surat Jaminan Perawatan(SJP) sebagai bukti bebas biaya. Tanpa SJP tersebut, mereka dianggap sebagai pasien biasa dan tetap dipungut biaya kantong darah senilai Rp250 ribu.
    “Kalau ada SJP-nya dari RSUP, tentu kami akan menggratiskan biaya kantong darah karena jelas ada penjaminnya,” jelas Gunawan.(Indra)

    Tweet
    Share
    Previous

    About The Author

    Number of Entries : 707

    Leave a Comment

    © 2013 LumbungDesa.net | Desa Membangun Bangsa

    Anda mungkin juga menyukaiclose