• »Tiga Orang Terluka Akibat Mobil Masuk Jurang
  • »Gara-gara Lilin, Kios Ludes Terbakar
  • »SD Inklusi Perlu Perhatian
  • »Dianggap Membelot Saat Pilkades, 1 Warga Dikucilkan
  • »Elpiji 3 Kg Langka, Diduga Panic Buying
  • »750 Pelari Ikuti Wonogiri 10-K
  • »KPUD Dikritik Karena Kurangnya Sosialisasi Terkait Agenda Pilgub Jateng dan Pemilukada Karanganyar
  • »Bendahara Kelurahan Dijambret, Rp 28 Juta Melayang
  • »Langgar Lalin, Peserta Kampanye Ditilang
  • »Bawa BPKB Palsu, Warga Sukoharjo Ditangkap Polisi
  • »Perhatikan Kesehatan Kakimu
  • »Gaya Liburan Para Artis Indonesia
You Are Here: Home » Klaten » Nyabu, 2 Pria Ditangkap Polisi

Nyabu, 2 Pria Ditangkap Polisi

KLATENPasca Pilkades Kejaksaan Banjir Laporan. Read more … » – Mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, dua orang pria asal DesaKades Pabelan Ditahan Kejaksaan. Read more … » Sobayan Kecamatan Pedan, Didik Kristanto (34) dan Eko Subagyo (29), harus berurusan dengan polisi. Dari tangan keduanya, petugas menyita sabu-sabu seberat 0Langgar Perbup, Atribut Cagub-Cawagub Dibredel. Read more … »,4 gram sebagai barang bukti.
“Penangkapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan warga masyarakat,” kataKlub Motor-Satlantas Kampanye Tertib Lalu Lintas. Read more … » Kasat Narkoba AKP Y. Riyanto mewakili Kapolres Klaten AKBP Y. Ragil Heru S.
Dari penyelidikan yang dilakukan, imbuh AKP Riyanto, petugas mencurigai Didik terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Akan tetapi, petugas belum bisa memastikan posisi Didik dalam sindikat tersebut.
Setelah diintai beberapa saat, akhirnya Didik lengah. Saat hendak menggunakan sabu-sabu bersama Eko, Didik dibekuk di rumahnya.
Awaknya, Didik mengelak dan tidak mau ditangkap. Namun setelah petugas menemukan satu paket kecil sabu-sabu yang tersimpan dalam dompet dan seperangkat alat hisap di meja tamu, Didik tidak bisa berkutik. Seketika itu juga, Didik dan Eko langsung dibawa ke Polres Klaten untuk diperiksa.
“Dari tes urin yang dilakukan, keduanya positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu,” jelas AKP Riyanto.
Sementara itu, saat diperiksa, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di luar kota. Adapun transaksi dilakukan dengan cara transfer antar bank dan barang diantar ke sebuah tempat.
“Selain menyita sabu-sabu, kami juga menyita ponsel dan sebuah sepedaJual Sepeda Pinjaman, Dipolisikan. Read more … » motorMinim Sosialisasi, Warga Difabel Klaten Tak Miliki SIM D. Read more … » yang digunakan tersangka sebagai sarana dalam membeli barang tersebut,” urai AKP Riyanto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 atau 127 (1Langgar Perbup, Atribut Cagub-Cawagub Dibredel. Read more … ») UU No35 tentang narkotika. Adapun ancaman hukuman minimalnya adalah lima tahun kurungan penjara. (indra)

var m3_u=(location.protocol=='https:'?'https://lumbungdesa.net/iklan/www/delivery/ajs.php':'https://lumbungdesa.net/iklan/www/delivery/ajs.php');var m3_r=Math.floor(Math.random()*99999999999);if(!document.MAX_used)document.MAX_used=',';document.write("");/*]]>*/

Tweet
Share
Next

About The Author

Number of Entries : 1362

Leave a Comment

© 2013 Powered By Lumbung Desa

Anda mungkin juga menyukaiclose