Material TNKB-STNK Terlambat, Warga Mengeluh
KLATENMengaku Bukan PSK, Tetap Dirazia. Read more … » – Banyak warga mengeluhkan keterlambatan material Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor. Selain waswas untuk menggunakan kendaraannya, warga juga harus keluar uang untuk membuat pelat nomor sementara.
Antrean pembuatan BPKB dan STNK akibat keterlambatan material kini sudah menyentuh angka 13.000-an. Padahal, keterlambatan tersebut diperkirakan baru akan selesai pada Oktober 2013 mendatang. Sebagai penggantinya, Satlantas Polres Klaten memberikan BPKB dan STNK sementara yang telah diregistrasi diSolo Menuju Kota Macet. Read more … » kepolisian.
“Meski sudah ada STNK sementara, saya masih kurang percaya itu dapat menjamin bebas ketika ada pemeriksaan dari polisi lalulintas. Makanya, motorMinim Sosialisasi, Warga Difabel Klaten Tak Miliki SIM D. Read more … » yang saya beli bulan April lalu hanya saya gunakan di sekitar rumah saja. Takut kena raziaMengaku Bukan PSK, Tetap Dirazia. Read more … »,” kataKlub Motor-Satlantas Kampanye Tertib Lalu Lintas. Read more … » Indah warga Kecamatan Jatinom.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Dwi, warga Kecamatan Wedi yang mengaku harus mengeluarkan uang untuk membeli plat nomor sementara. Meski tidak mempermasalahkan nilai uangnya, Dwi mengaku was-was saat menggunakan motornya ke luar kota.“Kalau kena tilang karena pelat nomor saya palsu siapa yang mau tanggungjawab? Padahal itu bukan kesalahan saya,” urai Dwi.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Klaten AKP Kurniawan Ismail mengatakan, keterlambatan material tersebut dikarenakan belum adanya pemenang tender dalam pengadaannya. Keterlambatan tersebut sudah terjadi sejak dua bulan lalu dan diperkirakan akan berlangsung hingga enam bulan ke depan.
“Solusinya ada BPKB dan STNK sementara sebagai pengganti, dan kendaraan sudah teregistrasi di kepolisian,” jelasnya.
Terkait plat nomor sementara yang dibuat oleh pemilik kendaraan baru, AKP Kurniawan mengaku memperbolehkannya. Selama nomor yang buat sesuai dengan yeng tertera di BPKB dan STNK sementara itu.“Selama sesuai dengan STNK, kami tidak akan menilang,” pungkas AKP Kurniawan. (indra)
var m3_u=(location.protocol=='https:'?'https://lumbungdesa.net/iklan/www/delivery/ajs.php':'https://lumbungdesa.net/iklan/www/delivery/ajs.php');var m3_r=Math.floor(Math.random()*99999999999);if(!document.MAX_used)document.MAX_used=',';document.write("
Kris Hari
“Terkait plat nomor sementara yang dibuat oleh pemilik kendaraan baru, AKP Kurniawan mengaku memperbolehkannya. Selama nomor yang buat sesuai dengan yeng tertera di BPKB dan STNK sementara itu.“Selama sesuai dengan STNK, kami tidak akan menilang,” pungkas AKP Kurniawan.”
Poin yang saya kutip diatas apakah mempunyai dasar hukum yang kuat? Mungkin benar apa yang dikatakan Bapak Kurniawan,tapi kita tidak pernah tahu apa yang nanti akan terjadi di lapangan,karena sudah bukan rahasia lagi kalau ada oknum-oknum yang mungkin memanfaatkan situasi seperti ini,padahal sebagai warga negara sudah mentaati perarturan dengan membayar administrasi kendaraan..