You Are Here: Home » Klaten » Formas Desak Disdik Beri Sanksi Berat, Terkait Pungli di Sekolah

    Formas Desak Disdik Beri Sanksi Berat, Terkait Pungli di Sekolah

    Audiensi Formas Pepak dengan Disdik, Kamis (7/3)

    KLATEN – Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Klaten (Formas Pepak) mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten memberi sanksi tegas ke pengelola sekolah. Menyusul maraknya pungutan liar (pungli) yang mereka lakukan.

    “Disdik harus bisa menjalankan fungsinya sebagai kontrol dalam penerapan peraturan itu. Jangan hanya menyelesaikan kasus per kasus, tapi harus ada aturan yang jelas dan tegas melarang pungli,” tandas aktifis Formas Pepak Abdul Muslih usai audiensi dengan Disdik Klaten, Kamis (7/3) pagi.

    Padahal Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 sudah mengatur tegas larangan sekolah melakukan pungutan. Dikatakannya, saat ini Disdik hanya memberi teguran dan pembinaan. Sementara Formas Pepak masih menemukan sekolah yang melakukan pungli. “Mulai dari les, sampai biaya pembuatan pagar yang dibebankan kepada orangtua siswa,” ujar Muslih.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdik Klaten Pantoro menegaskan telah memberi sanksi tegas ke pengelola sekolah yang melakukan pungli. Namun masih bersifat administrasi, yakni pembinaan dan teguran. “Sanksi administrasi sudah kami berikan. Di kabupaten lain memang ada pemecatan, tapi yang berhak memberi sanski berat itu BKD (Badan Kepegawaian Daerah),” jelas Pantoro.

    Terkait kegiatan, dia mengaku, masih menoleransi penyelenggaraan les di sekolah dengan meminta biaya dari wali murid. Asal, sepengetahuan dan mendapat persetujuan dari wali murid. “Selama wali murid menyetujui dan yang miskin dibebaskan dari penarikan, saya rasa tidak masalah,” papar Pantoro. (Indra)

    Leave a Comment

    © 2013 LumbungDesa.net | Desa Membangun Bangsa

    Anda mungkin juga menyukaiclose