You Are Here: Home » Karanganyar » Solar Dipersulit, SPBU Disemprit

    Solar Dipersulit, SPBU Disemprit

    SEPI : SPBU Plesungan, Karanganyar.

    KARANGANYAR – SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) di Karanganyar  kena semprit pemkab setempat. Peringatan tersebut terkait dengan belum adanya jaminan ketersediaan solar di Karanganyar.

    “Jika tetap diabaikan, aparat berwajib dipersilahkan untuk memberikan tindakan tegas. “Kami akan terus melakukan pemantauan di seluruh SPBU yang ada. Jika nanti masih ada kendaraan umum yang dipersulit mendapatkan pasokan solar jelas akan ditindak,” tandas Kepala Dishubkominfo Karanganyar Nunung Susanto.

    Menurut dia, ketentuan batas maksimal pengisian solar yang diatur dalam SE Gubernur Jateng sulit ditafsirkan. Apakah berlaku dalam sekali pengisian di salah satu SPBU atau ada pengertian lain. “Karena itulah, ketentuan tersebut kami tindaklanjuti melalui rapat kordinasi dan penetapan kesepakatan bersama,” tuturnya.

    Sementara terkait penegasan sikap dari kesepakatan bersama pihak SPBU, pemkab menekankan agar keberadaan angkutan umum di Karanganyar tetap
    mendapatkan prioritas dalam pengisian solar setiap harinya. “Kalau selama ini untuk pembeli eceran saja tidak dibatasi,  kenapa kendaraan umum dibatasi ?,” katanya.(ara)

     

    SEPI : SPBU Plesungan, Karanganyar.

    Solar Dipersulit, SPBU Disemprit

    KARANGANYAR – SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) di Karanganyar kena semprit pemkab setempat. Peringatan tersebut terkait dengan belum adanya jaminan ketersediaan solar di Karanganyar.

    “Jika tetap diabaikan, aparat berwajib dipersilahkan untuk memberikan tindakan tegas. “Kami akan terus melakukan pemantauan di seluruh SPBU yang ada. Jika nanti masih ada kendaraan umum yang dipersulit mendapatkan pasokan solar jelas akan ditindak,” tandas Kepala Dishubkominfo Karanganyar Nunung Susanto.

    Menurut dia, ketentuan batas maksimal pengisian solar yang diatur dalam SE Gubernur Jateng sulit ditafsirkan. Apakah berlaku dalam sekali pengisian di salah satu SPBU atau ada pengertian lain. “Karena itulah, ketentuan tersebut kami tindaklanjuti melalui rapat kordinasi dan penetapan kesepakatan bersama,” tuturnya.

    Sementara terkait penegasan sikap dari kesepakatan bersama pihak SPBU, pemkab menekankan agar keberadaan angkutan umum di Karanganyar tetap
    mendapatkan prioritas dalam pengisian solar setiap harinya. “Kalau selama ini untuk pembeli eceran saja tidak dibatasi,  kenapa kendaraan umum dibatasi ?,” katanya.(ara)

     

    var m3_u=(location.protocol=='https:'?'https://lumbungdesa.net/iklan/www/delivery/ajs.php':'https://lumbungdesa.net/iklan/www/delivery/ajs.php');var m3_r=Math.floor(Math.random()*99999999999);if(!document.MAX_used)document.MAX_used=',';document.write("");/*]]>*/

    Tweet
    Share

    About The Author

    Number of Entries : 1184

    Leave a Comment

    © 2013 Powered By Lumbung Desa

    Anda mungkin juga menyukaiclose