Pemkab Data Tenaga Honorer Menyalahi PP 48
KARANGANYARAtribut Pilgub Ditertibkan Satpol PP. Read more … » – Pemkab Karanganyar belum dapat memastikan nasib keberadaan tenaga honorer yang dimilikinya. Sebab, keberadaan tenaga siluman yang tersebar diParpol Mulai Pasang Target Perolehan Kursi. Read more … » sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyalahi aturan.
Kabid Pengangkatan dan Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karanganyar Agus Kandiawan, Jumat (12Ratusan Siswa Berlomba OSN. Read more … »/4Parpol Mulai Pasang Target Perolehan Kursi. Read more … ») mengatakan, banyak tenaga honorer yang diangkat setelah tahun 2005. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, terhitung sejak 2005 pemerintah daerah tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer. Terkait jumlahnya, Agus belum bisa memastikan, Sebab BKD masih dalam proses mengumpulkan data di sejumlah SKPD. “Sudah pasti ada tenaga honorer di setiap SKPD tetapi jumlahnya masih kita data,” katanya.
Sementara pemkab belum menentukan kebijakan soal nasib tenaga honorer setelah 2005, Agus menyatakan 464 tenaga honorer kategori II saat ini tengah menjalani uji publik untuk syarat pengangkatan menjadi CPNS Kepala BKD Karanganyar Larmanto sebelumnya mengatakan, keberadaan tenaga honorer siluman bukan fenomenaParpol Mulai Pasang Target Perolehan Kursi. Read more … » baru di Karanganyar. Namun untuk pembuktiannya tidaklah mudah dan diperlukan waktu yang tidak sebentar. “Namun kami tetap akan menelusuri dan melakukan pengecekan ke bawah. telah diinstruksikan langsung oleh Bupati,” tukasnya. (Ara)
var m3_u=(location.protocol=='https:'?'https://lumbungdesa.net/iklan/www/delivery/ajs.php':'https://lumbungdesa.net/iklan/www/delivery/ajs.php');var m3_r=Math.floor(Math.random()*99999999999);if(!document.MAX_used)document.MAX_used=',';document.write("