Pemkab Ancang-ancang Segel Perumahan Liar
TAK BERIZIN : Perumahan tidak berizin yang berdiri diParpol Mulai Pasang Target Perolehan Kursi. Read more … » beberapa daerah di KaranganyarAtribut Pilgub Ditertibkan Satpol PP. Read more … ».
KARANGANYAR – Pemkab Karanganyar tidak akan memberikan toleransi kepada pengembang nakal yang membuat perumahan liar. Tindakan itu sebagai tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Bupati Karanganyar Rina Iriani. Temuannya, ada sejumlah perumahan yang tak kantongi izin.
Kasubid Penanganan Pengaduan BPPT Karanganyar Prijo Budi Atmanto menjelaskan bahwa pihaknya tetap akan melaksanakan pemberian izin pendirian perumahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami tetap mengacu pada perundang-undangan, serta surat edaran (SE) Bupati terkait pendirian perumahan,” jelas Prijo saat dihubungi kemarin (30Ratusan Siswa Berlomba OSN. Read more … »/5Distribusi Lembar Ujian UN Semrawut. Read more … »). Sedangkan terkait pendirian rumah milik perorangan, pihak BPPT Karanganyar akan mengacu pada ketentuan yang berada pada Badan Pertanahan NasionalDistribusi Lembar Ujian UN Semrawut. Read more … » (BPN). Menurutnya, harus diketahui dahulu perbedaan yang terdapat dalam pengeluaran izin pendirian rumah perorangan dengan pendirian perumahan. “Ini merupakan kedua hal yang berbeda,” terang Prijo.
Berdasarkan SE Bupati Karanganyar terkait izin pendirian perumahan, dijelaskan Prijo pihak developer diharuskan membangun minimal 50 unit rumah. Selain itu, developer juga diharuskan membangun sejumlah fasilitas sosial dan fasilitas umum untuk warga yang akan menempati perumahan tersebut. “Itu semua harus terpenuhi untuk izin perumahan. Jika tidak ya seharusnya tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prijo menjelaskan terkait sanksi yang akan diberikan kepada developer nakal merupakan keputusa dari tim teknis yang terdiri dari sejumlah instansi terkait, yakni mulai dari BPPT, Satpol PP, dan dan DPU. “Nanti keputusan tersebut ada pada tim seperti apa. Jika melanggarkan peraturan, maka yang akan bertindak penegak peraturan,” ujarnya.
Terkait pembentukan tim tersebut, ditambahkan Prijo, pihaknya masih akan menunggu koordinasi yang akan dilakukan oleh Kepala BPPT Karanganyar, Nur Halimah. “Ini kami masih menunggu koordinasi dari Kepala. Seperti apa nanti langkah yang akan dilakukan,” tambahnya.Sebelumnya Bupati Karanganyar sempat melakukan sidak perizinan pendirian perumahan di sejumlah tempat.
Perumahan tak berizin dalam sidak diketahui ada di Desa Gaum Kecamatan Tasikmadu, Istana Kahuripan Town House di daerah Tegalwinangun, Kelurahan Bejen, Kecamatan Karanganyar KotaRatusan Siswa Berlomba OSN. Read more … » dan Nareshwari Regency di daerah Beji, Kelurahan Bejen Kecamatan Karanganyar Kota.(ara)
var m3_u=(location.protocol=='https:'?'https://lumbungdesa.net/iklan/www/delivery/ajs.php':'https://lumbungdesa.net/iklan/www/delivery/ajs.php');var m3_r=Math.floor(Math.random()*99999999999);if(!document.MAX_used)document.MAX_used=',';document.write("