You Are Here: Home » Karanganyar » Monopoli Naskah UAS Disoal

    Monopoli Naskah UAS Disoal

    KARANGANYAR – Pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah (UAS) tingkat Sekolah Dasar (SD) se-Kabupaten Karanganyar menuai protes, Senin (15/4).

    Pasalnya terdapat sejumlah kejanggalan dalam naskah soal Kabupaten Karanganyar yang digelar pada awal April lalu. Dimana ditemukan adanya indikasi monopoli pembuatan soal UAS. Hal itu terungkap dari hasil pemantauan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya  Masyarakat (LPKSM).

    Dalam temuannya, LPKSM menemukan kejanggalan berupa kesamaan soal UAS di seluruh SD di Karanganyar. “Kalau UN semua memang sama. Tapi tidak untuk UAS,” tegas Koordinator LPKSM , Tarso.

    Temuan LPKSM tersebut, dijelaskan Tarso bermula pada laporan masyarakat. Laporan itu menyebutkan terdapat dua SD di Kecamatan Karanganyar Kota yang naskah soal UAS-nya sama dari awal hingga akhir dan pada semua mata pelajaran yang di UAS-kan. Setelah pengecekan digelar, ternyata kesamaan tersebut juga terdapat di seluruh SD di Kabupaten Karanganyar.

    “Sesuai dengan kurikulum, untuk pembuatan naskah UAS seharusnya dibuat oleh pihak sekolah.  Dimana berarti soal UAS di tiap sekolah itu berbeda. Karena seharusnya gurunya berbeda. Kalau semua disamakan berarti menyalahi aturan dan berarti bermasalah,” jelas Tarso.

    Pada seluruh naskah soal yang digunakan dalam penyelenggaraan UAS tingkat SD tersebut tidak ada satu pun yang menggunakan kop sekolah. Dalam naskah tersebut hanya terdapat kop pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Di sejumlah mata pelajaran UAS seperti mata pelajaran agama islam juga tidak tercantum waktu penyelenggaran UAS.

    “Sampai tidak ada waktu penyelenggaraan UAS yang tercantum ini tentu aneh sekali. Harusnya kan sudah ada jadwal penyelenggaraan UAS seperti yang direncanakan pihak sekolah,” terangnya. Selain itu, pelanggaran juga dilakukan pihak sekolah dalam penyelenggaraan UAS SD pada 1-5 April lalu. Yakni dengan menarik biaya pembuatan naskah soal UAS SD.

    “Jadi tiap siswa itu ditarik uang Rp7.500 untuk biaya naskah soal UAS SD. Penarikan itu melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah , red),” ungkapnya.

    Sementara itu, Sekretaris Disdikpora Karanganyar, Agus Hariyanto membantah adanya penyimpangan dalam pelaksanaan UAS SD. Menurutnya samanya soal UAS di seluruh SD se -Karanganyar tersebut tidaklah menyalahi aturan. “Ini karena pertimbangan ekonomis dan agar bobot UAS SD seluruhnya sama. Walaupun sama, ini semua juga tetap dibawah koordinasi tiap UPT SD di tiap kecamatan,” jelas Agus belum lama ini.
    Agus pun menegaskan bahwa penggunaan dana BOS tersebut juga tidaklah menyalahi aturan. Menurutnya hal itu sesuai dengan peruntukkan dana tersebut sebagai operasional penunjang kegiatan belajar mengajar.

    Terkait penanggalan waktu dalam naskah soal, menurut Agus kemungkinan terjadi kesalahan di pihak editor soal UAS tersebut. “Kami nanti juga akan mengklarifikasi kepada seluruh kepala UPT di tiap kecamatan, pengawas sekolah, dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah, untuk menyikapi lebih lanjut,” tegasnya.(Ara)

    Tweet
    Share

    About The Author

    Number of Entries : 1120

    Leave a Comment

    © 2013 Powered By Lumbung Desa

    Anda mungkin juga menyukaiclose