You Are Here: Home » Karanganyar » Dugaan Pungli Ganti Rugi Tol Diserahkan Pemkab ke Polisi

Dugaan Pungli Ganti Rugi Tol Diserahkan Pemkab ke Polisi

PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR BARU : Salah satu ruas jalan tol Solo-Kertosono.

KARANGANYARAtribut Pilgub Ditertibkan Satpol PP. Read more … » – Pemkab Karanganyar memilih menyerahkan sepenuhnya kasusPasca Pilkades Kejaksaan Banjir Laporan. Read more … » dugaan pungutan liar (pungli) kepada Polres Karanganyar. Persoalan pungli ganti rugi pembebasan tanah untuk tol Solo-Kertosono tersebut ditengarai melibatkan Joko Slamet Hariyadi, Kades Ngasem, Colomadu.
Menurut Kabag Pemerintahan DesaPasca Pilkades Kejaksaan Banjir Laporan. Read more … » Setda Pemkab Karanganyar Sunarno, pembebasan tanah untuk jalan tol sepenuhnya dilakukan Panitia Pengadaan Tanah (P2T). Dasarnya adalah sertifikat hak milik warga.
“Sehingga, tanahnya memang benar-benar hak milik warga. Tidak ada yang merupakan aset desa setempat,” tegas Sunarno.
Pemkab, kata Sunarno, menyerahkan sepenuhnya kepada polisi. Dia menilai, persoalan tersebut merupakan masalah pribadi dari kades yang bersangkutan. “Tidak ada kaitannya dengan kami. Berbeda lagi kalau memang tanah yang dipersoalkan itu memang masih merupakan bagian dari aset desa,” tuturnya.
Di bagian lain, Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Fadli menuturkan, anggotanya masih perlu mencermati lebih lanjut substansi laporan yang diterimanya. “Kami segera memanggil saksi-saksi terkait, termasuk kades yang bersangkutan,” ucapnya.
Ketika dikonfirmasi, Joko tetap pada pendiriannya bahwa sebagian tanah tersebut merupakan kas desa. Dia mengatakan, warga sudah menyepakati saat dilakukan pengukuran. “Warga pun memberikan ikhlas. Uang tersebut bukan untuk kepentingan saya pribadi. Tetapi untuk kepentingan desa seperti inventaris sepeda desa dan tali asih Badan Perwakilan Desa.
Namun, kalau saya diminta mengembalikan, saya siap,” ujar Kades Ngasem. Beberapa waktu lalu, Kades Ngasem Joko Slamet Hariyadi dilaporkan  Sridono, warga Dusun Belangan, Desa Ngasem ke Satreskrim Polres Karanganyar. Sridono mengaku imintai uang Rp 14 juta. Sementara dua warga lainnya, Sri Rahmat dan Sardadi menyerahkan uang masing-masing sebesar  Rp 11 juta dan Rp 6 juta. (ara)

var m3_u=(location.protocol=='https:'?'https://lumbungdesa.net/iklan/www/delivery/ajs.php':'https://lumbungdesa.net/iklan/www/delivery/ajs.php');var m3_r=Math.floor(Math.random()*99999999999);if(!document.MAX_used)document.MAX_used=',';document.write("");/*]]>*/

Tweet
Share
Next

About The Author

Number of Entries : 1779

Leave a Comment

© 2013 Powered By Lumbung Desa

Anda mungkin juga menyukaiclose