Dua Pengguna Narkoba Digulung Polisi
KARANGANYAR – Satuan Narkoba Polres Karanganyar meringkus dua orang pengguna Narkoba jenis sabu-sabu pada Selasa dini hari (16/9). Aparat mengamankan sedikitnya satu paket kecil sabu-sabu senilai Rp450.000 dari tangan kedua tersangka yang ditangkap di pinggir jalan Dukuh Sukerojo, Desa Kedungjeruk, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar.
Kasubbag Humas Polres Karanganyar, AKP Didik Noer Tjahyo, menjelaskan petugas mengamankan dua orang tersangka pengguna sabu-sabu tersebut sekitar pukul 01.00 WIB. Kedua tersangka yang berhasil diamankan petugas adalah Suparno alias Gowor (36) warga Dukuh Mlandang, Desa Kedungjeruk, Kecamatan Mojogedang dan Hariyanto alias Gundul (42) warga Kampung Baru, Kelurahan Koja, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang berprofesi sebagai sopir bus jurusan Jakarta-Solo.
Penangkapan yang dilakukan oleh aparat merupakan tindak lanjut dari laporan warga setempat yang resah akan aktivitas para pengguna sabu-sabu tersebut. Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka tengah berada di pinggir jalan serta dalam keadaan sudah mengonsumsi barang haram tersebut.
“Jadi kedua tersangka tertangkap setelah memakai sabu-sabu,” jelas Didik mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Nazirwan Adji Wibowo. Barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tangan kedua tersangka tersebut yakni sabu-sabu seberat 0,6 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sebanyak dua unit telepon genggam yang digunakan oleh kedua tersangka sebagai alat komunikasi untuk mendapatkan barang haram itu.
“Dari 0,6 gram sabu-sabu tersebut, sekitar 0,3 gramnya telah dikonsumsi oleh kedua tersangka,” terangnya. Petugas masih terus melakukan penyidikan terkait asal dari sabu-sabu yang didapat oleh kedua tersangka. Diketahui bahwa barang haram didapatkan kedua tersangka dari seseorang berinisial AT yang berdomisili di daerah Klaten.
Salah seorang tersangka, Gowor, mengungkapkan dirinya telah menggunakan barang haram tersebut sekitar satu bulan terakhir. “Saya baru memakai satu bulan terakhir. Ini pun diajak oleh teman,” ujarnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Karanganyar dan dikenakan pasal 112 (1) KUHP subsider Pasal 12 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda Rp 800 juta. (ara)