You Are Here: Home » Karanganyar » DIANGGAP MERESAHKAN : Pungutan parkir yang disinyalir liar di BPPT Karanganyar. Pungutan Biaya Parkir di BPPT Dikeluhkan

DIANGGAP MERESAHKAN : Pungutan parkir yang disinyalir liar di BPPT Karanganyar. Pungutan Biaya Parkir di BPPT Dikeluhkan

DIANGGAP MERESAHKAN : Pungutan parkir yang disinyalir liar diKekurangan Dokter, Pasien RSUD Overload. Read more … » BPPT KaranganyarAtribut Pilgub Ditertibkan Satpol PP. Read more … ».

KARANGANYAR – Pengunjung Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) Pemkab Karanganyar mengeluh. Mereka menyoroti adanya biaya parkir yang diduga ilegal. Pungutan yang dilakukan oknum petugas parkir mencapai Rp 1Wali Murid RSBI Minta Kejelasan Pembayaran SPP. Read more … ».000 per kendaraan setiap kali parkir. Hal ini dinilai bertentangan karena di instansi lain tidak ada pungutan parkir serupa.

Salah seorang warga, Khoirudin mengaku kaget ketika diminta membayar parkir saat datang ke kantor BPPT untuk suatu keperluan. Pasalnya, saat datang ke instansi pemerintah lain, hal serupa tidak terjadi. “Untuk parkir sepeda motor saya diminta Rp 1.000. Padahal setahu saya kantor – kantor pemerintah lain tidak ada parkir,” kata dia, Senin (3Wali Murid RSBI Minta Kejelasan Pembayaran SPP. Read more … »/6DPR Sepakat Pilkada Serentak 2015 dan 2018. Read more … »).
Yang juga disayangkan, petugas parkir tidak mengenakan identitas resmi sebagaimana juru parkir di tempat resmi. Petugas ini juga tidak memberikan bukti parkir. Yang lebih aneh, mereka justru mengenakan pakaian batik mengikuti seragam yang dikenakan para staf BPPT.

Ketua Komisi II Abdul Saleh Purwanto mengatakan, jika merujuk aturan parkir yang ada, seharusnya di instansi pemerintahan kecuali di RSUDKekurangan Dokter, Pasien RSUD Overload. Read more … » tidak boleh ada penarikan parkir. “Kalau di pinggir jalan diatur oleh dishubkominfo (dinas perhubungan, komunikasi dan informasi). Kemudian parkir di tempat tertentu yang dikelola oleh pemilik tempat itu. Saya akan klarifikasi ke BPPT,” ujar Abdul Saleh.
Plt Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(DPPKAD) Pemkab Karanganyar Any Indrihastuti saat dimintai tanggapan terkait
hal ini menegaskan, tidak ada aturan penarikan parkir di instansi
pemerintahan seperti yang ada di BPPT. “Seharusnya ya tidak boleh,”
ujarnya kemarin.
Kepala BPPT Karanganyar Nur Halimah hingga kemarin belum dapat
dikonfirmasi terkait hal ini karena sedang berada di luar kota. Begitu
juga dengan Kasubid Penanganan Pengaduan BPPT Prijo Budi Atmanto yang
tidak mengangkat telepon saat dihubungi kemarin. Pesan singkat yang
dikirim juga tidak mendapat balasan. (ara)

var m3_u=(location.protocol=='https:'?'https://lumbungdesa.net/iklan/www/delivery/ajs.php':'https://lumbungdesa.net/iklan/www/delivery/ajs.php');var m3_r=Math.floor(Math.random()*99999999999);if(!document.MAX_used)document.MAX_used=',';document.write("");/*]]>*/

Tweet
Share
Previous Next

About The Author

Number of Entries : 1743

Leave a Comment

© 2013 Powered By Lumbung Desa

Anda mungkin juga menyukaiclose