AB2TI Gugat UU Pertanian
KARANGANYAR – Keberadaan petani selama ini dinilai terpasung dengan keberadaan UU sistem budidaya pertanianStok Pupuk 3 Kecamatan Aman. Read more … ». Sehingga mereka sulit berkarya untuk menciptakan benih ataupun varietas unggulan. Melihat kondisi itu Asosiasi Bank Benih Tani Indonesia (AB2TI) menggugat UU No 12 tahun 1992 yang rugikan petani itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua AB2TI Andreas Santoso menegaskan, pihaknya memang telah ajukan gugatan judicial review ke MK, terhadap uu nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya pertanian karena dianggap membelenggu hak petani untuk berkreasi mengembangkan produksiProduksi Karet Capai 4,9 Juta Kg. Read more … » benih karya sendiri.
“Dikhawatirkan jangka waktu 25 tahun lagi petani akan mati karena tidak lagi bisa membuat benih sendiri dan hanya bergantung pada para perusahaan besar melakukan komersialisasi benih,” tandas Andreas, disela-sela pelantikan pengurus AB2TI di DesaPemdes Batan Siapkan Program LLP Untuk Petani. Read more … » Plosorejo, Matesih, Karanganyar, Sabtu (27/4).
Menurut Andreas, disadari atau tidak kejayaan petani dan pertanian di dunia ini khususnya di Indonesia sudah nyaris punah. Karena petani sudah tidak lagi mampu berkembang sendiri membuat memproduksi benih karena terbentur aturan yang dibuat pemerintah sendiri. Padahal harus disadari, benih kedelai terbaik dihasilkan petani grobogan. Tidak hanya itu, hasil benih jagung hibrida sendiri juga dihasilkan petani lokal di Kediri, Jawa Timur.
“Sayangnya keberanian dan hasil kreasi para petani dalam menciptakan benih itu malah dinilai melanggar UU, hingga mereka harus menjalani proses hukum. Seperti petani yang ciptakan benih jagung hibrida di Jatim harus dipenjara,” ungkap Andreas. Padahal, kreasi itu seharusnya dihargai dan dikembangkan petani sendiri untuk kemajuan hasil produksi mereka. Melihat kondisi itu, maka petani secara bersama-sama harus bersatu untuk melawan aturan yang membelenggu mereka itu.
Dikatakan Andreas, lembaga pertanian pemerintah yang mengadopsi aturan luar negeri soal produk benih pertanian jelas sangat membelenggu petani lokal.
Apalagi dengan keberadaan UU nomor 12 tahun 1992 yang mana membatasi kreasi petani untuk memproduksi benih untuk sukses pertanian mereka, seakan
mengesahkan sebuah mata rantai perusahaan besar menguasai komersialisasi
benih. “Sehingga benih yang diciptakan dipaksakan kepada pertanian Indonesia untuk bergantung membeli benih pada perusahaan tersebut,” ujar Andreas yang juga dosen IPB Bogor ini. Dengan dalih, benih karya petani akan dianggap ilegal, lanjut Andreas, karena tidak akan bisa memenuhi persyaratan perizinan yang ditetapkan pada UU tersebut.
Andreas Santosa menambahkan sejarah membuktikan sejak bumi ini ada,hampir 1,7 juta variatas benih sebenarnya muncul dari para petani lokal. Sayangnya dalam perkembangannya, hampir 70 % hasil benih petani ini di kelola secara komersial perusahaan besar.Lembaga riset bergantung pada perusahaan komersial, sehingga petani dipaksa untuk bergantung dan seakan dilarang memproduk benih sendiri. Seperti UU No 12 tahun 1992 jelas memasung petani, dimana produk benih petani harus disahkan dan memenuhi syarat sebelum diedarkan ke pasaran. Diantaranya harus ada izin edar, harus dilepaskan menteri pertanian dan masih segudang perizinan yang harus ditempuh petani.(ara)
var m3_u=(location.protocol=='https:'?'https://lumbungdesa.net/iklan/www/delivery/ajs.php':'https://lumbungdesa.net/iklan/www/delivery/ajs.php');var m3_r=Math.floor(Math.random()*99999999999);if(!document.MAX_used)document.MAX_used=',';document.write("