• »Tiga Orang Terluka Akibat Mobil Masuk Jurang
  • »Gara-gara Lilin, Kios Ludes Terbakar
  • »SD Inklusi Perlu Perhatian
  • »Dianggap Membelot Saat Pilkades, 1 Warga Dikucilkan
  • »Elpiji 3 Kg Langka, Diduga Panic Buying
  • »750 Pelari Ikuti Wonogiri 10-K
  • »KPUD Dikritik Karena Kurangnya Sosialisasi Terkait Agenda Pilgub Jateng dan Pemilukada Karanganyar
  • »Bendahara Kelurahan Dijambret, Rp 28 Juta Melayang
  • »Langgar Lalin, Peserta Kampanye Ditilang
  • »Bawa BPKB Palsu, Warga Sukoharjo Ditangkap Polisi
  • »Perhatikan Kesehatan Kakimu
  • »Gaya Liburan Para Artis Indonesia
You Are Here: Home » Kabar Solo » Tak Kantongi SIM, Siswa Dilarang Bawa Kendaraan

Tak Kantongi SIM, Siswa Dilarang Bawa Kendaraan

SOLO – Satuan Lalu LintasKlub Motor-Satlantas Kampanye Tertib Lalu Lintas. Read more … » (Satlantas) KotaRatusan Siswa Berlomba OSN. Read more … » Solo5.886 KK Solo Tidak Terima Raskin. Read more … » bakal memberlakukan peraturan baru. Yakni, larangan menggunakan kendaraan bermotor bagi siswa yang belum mengantongi Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan belum mencapi usia 17Ratusan Siswa Berlomba OSN. Read more … » tahun.

Penerapan aturan ini dilakukan, mengingat banyaknya pelanggaran yang didominasi oleh usia pelajar khususnya SMP dan SMARatusan Siswa Berlomba OSN. Read more … ».

“Data yang kami dapat dari 2012 sampai tahun berjalan, mayoritas yang melakukan pelanggaran lalu lintas adalah siswa SMP dan SMA,” tegas Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Matrius.

Tak hanya pelanggaran, adanya peraturan ini juga didasari banyaknya kasus kecelakaan yang juga didominasi pengguna kendaraan bermotor yang berusia 16Ratusan Siswa Berlomba OSN. Read more … »-25Ratusan Siswa Berlomba OSN. Read more … » tahun.

“Persentasenya 64% merupakan warga yang memiliki KTP diluar Solo,”kataKlub Motor-Satlantas Kampanye Tertib Lalu Lintas. Read more … » dia.

Ia menegaskan, meski wacana ini telah gencar diberitakan sebelumnya bukan berarti rencana tersebut bakal gagal diterapkan diSolo Menuju Kota Macet. Read more … » kota Solo. Karena untuk memberlakukan peraturan ini perlu adanya beberapa tahap yang harus dilakukan. Antara lain, sosialisasi, preventif hingga represif.

“Kalau langsung pada langkah represif akan berdampak bagi kegiatan belajar mengajar. Kita juga harus melibatkan orangtua dan pihak sekolah agar peraturan ini dapat berjalan efektif,” jelasnya.

Sementara itu, saat ini pihaknya juga sedang melakukan komunikasi dengan beberapa pihak yang terkait. Seperti halnya melakulan kerjasama dan kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Solo.

 “Pada 2010 lalu kami sudah menandatangai memorandum of understanding (MoU) dengan Kapolri dan Mendiknas terkait aturan etika berlaluKlub Motor-Satlantas Kampanye Tertib Lalu Lintas. Read more … » lintas bagi pelajar,” paparnya.

Akan tetapi, sampai sekarang penerapan peraturan tersebut masih menunggu penandatanganan MoU dari Pemkot dan Disdikpora. Pasalnya, sebelumGakin Bakal jadi Prioritas Penghuni Rusunawa Joho. Read more … » peraturan ini disahkan, harus ada peraturan Walikota terlebih dulu. (Rini)

var m3_u=(location.protocol=='https:'?'https://lumbungdesa.net/iklan/www/delivery/ajs.php':'https://lumbungdesa.net/iklan/www/delivery/ajs.php');var m3_r=Math.floor(Math.random()*99999999999);if(!document.MAX_used)document.MAX_used=',';document.write("");/*]]>*/

Tweet
Share
Next

About The Author

Number of Entries : 1362

Leave a Comment

© 2013 Powered By Lumbung Desa

Anda mungkin juga menyukaiclose