SUKOHARJO-Satpol PP Sukoharjo segel bangunan sekolah Madrasah Ibtida’iyah Muhammadiyah (MIM) Gonilan, Kartasura, Senin (1/4). Bangunan dalam proses penyelesaian tersebut belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kasi Penegak PerdaGakin Bakal jadi Prioritas Penghuni Rusunawa Joho. Read more ... » Satpol PP Sukoharjo, Herdis Kurnia Wijaya mengatakan penyegelan dilakukan lantaran Surat Peringatan (SP) yang telah tiga kali diserahkan ke pihak yayasan tidak mendapat tanggapan. IMB yang diminta belum dilengkapi, padahal proses bangunan dalam tahap penyelesaian. Selain itu, siswa juga melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KMB) seperti biasa ditempat tersebut. Garis penegak Perda dipasang langsung di dua lantai bagian utara gedung dan baru akan dilepas jika pihak yayasan memenuhi perijinan. “Bangunan disegel karena menyalahi Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang bangunan,” kata Herdis.
Herdis menegaskan meski bangunan disegel, KMB tetap berjalan seperti biasa. Yang dihentikan hanya aktivitas pembangunan gedung baru, hingga ijin terpenuhi. “Kami dengar ada masalah hukum terkait lahan tempat didirikannya bangunan tetapi itu hal lain. Kami harap pembangunan dihentikan total selama disegel,” pintanya.
Sementara, kepala MIM Gonilan, Pamuji Raharjo membenarkan adanya sengketa lahan antara pihak yayasan dengan pemilik. Namun, masalah hukum telah ditangani oleh oleh Yayasan Muhammadiyah. Dipastikan penyegelan bangunan tidak akan menghambat kegiatan KBM 265 siswanya. “Anak anak akan diarahkan agar tidak terpengaruh dengan penyegelan dan fokus pada pelajaran,” tukasnya. (Deni)
var m3_u=(location.protocol=='https:'?'https://lumbungdesa.net/iklan/www/delivery/ajs.php':'https://lumbungdesa.net/iklan/www/delivery/ajs.php');var m3_r=Math.floor(Math.random()*99999999999);if(!document.MAX_used)document.MAX_used=',';document.write("