You Are Here: Home » Boyolali » PNS Dapat Cuti Nyadran 2 Hari

PNS Dapat Cuti Nyadran 2 Hari

PNS

BOYOLALIPemdes Batan Siapkan Program LLP Untuk Petani. Read more … »-Para PNS di lingkungan Pemkab Boyolali mendapatkan cuti nyadran menjelang bulan Ramadan. Cuti diberikan dua hari agar mereka memiliki kesempatan untuk medoakan arwah leluhur.

Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Boyolali Waskitho mengatakan, pemberian cuti mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 9 tahun 2012 tentang pemberian cuti bagi PNS di Bulan Ramadan. Juga SE Gubernur Jawa Tengah Nomor 850/8473 tentang pengaturan Cuti tahunan keperluan nyadran dan penetapan jam kerja PNS di bulam Ramadan. “PNS non guru mendapatkan cuti selama dua hari,” kata Waskitho, Jumat (28/6). Cuti terbagi tiga kelompok. Kelompok I mulai 28 Juni hingga 1 Juli. Kelompok II mulai 2-3 juli dan kelompok III mulai 4-5 Juli.

Sedangkan bagi pegawai tidak tetap (PTT), lanjutnya, hanya diberi kesempatan mengambil cuti selama satu hari. Pelaksanaan cuti nyadran sekaligus mengurangi hak cuti tahunan bagi PNS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 tahun 1976 tentang cuti PNS. Pihaknya berharap kepala satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Boyolali untuk mengatur cuti  bawahannya. Pengaturan agar pelaksananan tugas dan pelayanan public tetap lancar. “Jangan sampai gara–gara cuti nyadran ada sejumlah pelayanan publik terganggu,” tegasnya.(uki)

var m3_u=(location.protocol=='https:'?'https://lumbungdesa.net/iklan/www/delivery/ajs.php':'https://lumbungdesa.net/iklan/www/delivery/ajs.php');var m3_r=Math.floor(Math.random()*99999999999);if(!document.MAX_used)document.MAX_used=',';document.write("");/*]]>*/

Tweet
Share

About The Author

Number of Entries : 1946

Leave a Comment

© 2013 Powered By Lumbung Desa

Anda mungkin juga menyukaiclose