Perda Pilkades di Boyolali Diusulkan Direvisi
BOYOLALI - Kalangan DPRD Boyolali melontarkan wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades).
Wakil Ketua DPRD Boyolali Turisti Hindriya mengatakan, perbaikan Perda dan Perbup di antaranya terkait persyaratan pencalonan dan hal teknis lainnya. Contoh kasus adalah kotak kosong yang berhasil menang melawan calon tunggal.
Di dalam kedua peraturan tersebut, dinyatakan bahwa Pilkades harus diulang hingga calon menang 50% suara plus satu suara pemilih yang hadir. “Padahal bagi calon yang kalah melawan kotak kosong, sudah tidak etis lagi untuk maju,” kata Turisti Hindriya, Jumat (22/3). Pernyataan itu dilontarkan menanggapi adanya Pilkades di dua desa yang dimenangkan kotak kosong. Kemenangan kotak kosong menunjukkan masyarakat menghendaki tampilan wajah demokrasi yang lebih baik. Yakni adanya alternatif pilihan calon dalam Pilkades dan bukan hanya calon tunggal.
Hal lainnya yang perlu diperbaiki adalah persoalan syarat administrasi hingga tes tertulis. “Kenyataan di lapangan banyak calon yang gugur karena terkendala syarat administrasi maupun tes tertulis,” terang Turisti. Hal lainnya adalah pembiayaan Pilkades. Sebab subsidi dari APBD hanya satu kali. Jika terjadi Pilkades ulang, dipastikan bakal membutuhkan biaya lagi. Sehingga hal itu juga harus diatur secara jelas dalam Perda maupun Perbup.
Di bagian lain, Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Boyolali Susilo Hartono mengatakan, pelaksanaan Pilkades serempak di 108 desa Rabu (20/3) lalu diakui terdapat banyaknya suara rusak di sejumlah desa. Kerusakan paling banyak di Desa Cangkringan, Kecamatan Banyudono yang mencapai 414 suara. Kemudian disusul Desa Sudimoro, Kecamatan Teras sebanyak 336 suara. Desa Ngaru-Aru, Kecamatan Banyudono 334 suara dan Desa Sruni, Kecamatan Musuk mencapai 300 suara. “Namun secara total, jumlah suara rusak hanya 2,9%,” terang Susilo. Sementara, tingkat partispasi pemilih cukup tinggi karena mencapai 70-95%.(Lukito)