Kibarkan Merah Putih Tanpa Indonesia Raya
BOYOLALI – Lazimnya, upacara bendera setiap tanggal 17, selalu diperdengarkan Lagu Indonesia Raya sekaligus mengiringi pengibaran bendera Merah Putih. Namun, yang terjadi di Pemkab Boyolali, Rabu (17/4), dirasakan di luar kebiasaan tersebut. Meski ada dasar hukum UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, toh kejadian itu tetap memicu sorotan.
“Kami mempertanyakan kenapa lagu Indonesia Raya ditiadakan saat upacara tersebut,” kata Ketua Komisi IV DPRD Boyolali. Padahal lagu gubahan WR Supratman ini merupakan simbol kedaulatan negara.
Silang pendapat pun muncul. Di satu pihak, ada pendapat yang menyatakan bahwa pengibaran bendera hanya diiringi sangkakala dan genderang. Sementara, sesuai pasal 59 UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lagu Kebangsaan disebutkan bahwa lagu kebangsaan wajib diperdengarkan dan atau dinyanyikan untuk menghormati bendera negara pada waktu pengibaran atau penurunan bendera saat upacara.
Namun, Kabag Humas dan Protokol Wiwis Trisiwi Handayani ketika dikonfirmasi terpisah punya pendpat lain. Dia mengemukakan, upacara tanpa lagu kebangsaan dan hanya menggunakan sangkakala dan genderang sudah berlangsung tiga kali. “Pertama di Mapolres dan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali,” terang Wiwis.
Dasarnya adalah UU Nomor 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam pasal 22 ayat 1 dan 2, pengibaran bendera dapat diiringi dengan korps musik atau genderang dan atau sangkakala. Jika tidak ada korps musik maupun genderang serta sangkakala, pengibaran bendera diiringi lagu kebangsaan oleh seluruh peserta upacara. (uki)