7:09 am - Monday February 25, 2013

Curi Sapi Tetangga, Dijebloskan ke Penjara

BOYOLALI – Sukoaryo, warga Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, ditangkap Polisi. Dia dijebloskan ke penjara dengan tuduhan mencuri sapi milik Maryadi, tetangganya sendiri. Petugas juga mengamankan dua mobil L300 nomor polisi (Nopol) AD 1728 LD dan AD 1858 HV yang dipakai beraksi sebagai barang bukti.

Kapolres Boyolali, AKBP Dwi Haryanto mengatakan, aksi pencurian dilakukan di rumah korban pada Jumat (15/2) malam pukul 19.00 WIB. Awalnya Sukoaryo datang ke kandang sapi milik Maryadi untuk memastikan apakah suasana sepi atau ramai. Ketika yakin kondisi aman untuk beraksi, ia lalu menghubungi salah satu pemilik mobil untuk diajak  mengambil sapi curian.

Agar tidak diketahui warga, mobil sengaja diparkir di dekat makam. Selanjutnya sapi diambil dari kandang. Sapi hasil curian lalu dititipkan di Kecamatan Musuk. Pagi harinya, sapi dijual ke Pasar Hewan Jatinom, Klaten. Tersangka meminta tolong temannya untuk menjualkan sapi tersebut.

Sial karena polisi yang sudah menyanggong, sapi curian langsung diamankan. “Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Kami masih mengembangkan kasus ini,” tandas Dwi Haryanto, Rabu (20/2).(Lukito)

Filed in: Boyolali

No comments yet.

Leave a Reply

Anda mungkin juga menyukaiclose