JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang pemegang telepon seluler menggunakan ringtone ayat Alquran. Pasalnya, ringtone jenis ini potensial mengusik dan merendahkan kesucian Alquran.
Dilansir Kompas, (15/7), MUI tak memungkiri adanya teknologi telepon seluler (ponsel) memudahkan komunikasi antarmanusia. Tak hanya sebagai alat komunikasi, ponsel kini berkembang menjadi bagian gaya hidup.
“Ringtone ayat-ayat suci Alquran itu dilarang,” tegas Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Tengku Zulkarnaen di Jakarta.
Alasannya, ponsel bisa berdering di mana saja, sehingga pemilik bisa saja mengantongi ponsel ketika berada di toilet. Apabila itu yang terjadi, menurut Tengku Zulkarnaen, jelas hukumnya. “Ayat suci Alquran juga nama Allah, tidak boleh disebut dalam toilet,” jelasnya.
Untuk itu, sebagai umat Muslim yang tahu hukum-hukum Islam yang benar, diminta menghindari penggunaan nada dering ayat suci Alquran atau azan. “Bisa saja memilih lagu Islami yang tidak menyebutkan kalimat suci Alquran atau asma Allah di dalamnya,” imbau Tengku Zulkarnaen.
Larangan seperti ini enam tahu lalu telah diberlakukan di Arab Saudi. Pemerintah resmi melarang penggunaan ringtone ayat-ayat Alquran. Pusat Kajian Fiqh Islam yang berpusat di Arab Saudi memberlakukan fatwa pelarangan penggunaan ayat Alquran untuk nada panggil. (ahmad)