9:40 am - Saturday February 23, 2013

Wow, Anggota DPR Dapat Pensiun Layaknya PNS

JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapatkan fasilitas tambahan selain gaji dan tunjangan yakni dana pensiun.

Dilansir Tribun Jogja, Kamis (21/2), dana pensiun ini diberikan kepada anggota DPR dengan nilai yang berbeda-beda tergantung rentang waktu anggota tersebut menjadi wakil rakyat. “Uang pensiun ada untuk anggota DPR selama dia hidup. Peraturannya sudah lama begitu, sesuai undang-undang,” kata Plt Sekjen DPR, Winantuningtyastiti Swasanani.

Dana pensiun bagi anggota Dewan diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Selain itu, uang pensiun itu juga diberikan kepada anggota Dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis. Hal tersebut diatur dalam UU MPR DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Besaran uang pensiun didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR. Sementara, untuk gaji pokok anggota DPR sendiri bervariasi, dengan nilai minimal Rp 4,2 juta.

Semakin lama seorang wakil rakyat menjabat, maka gaji pokok anggota Dewan akan semakin meningkat. Selain gaji pokok itu, anggota DPR selama ini juga mendapat sejumlah tunjangan yang nilainya melebihi gaji pokok tersebut. Rinciannya, tunjangan istri senilai Rp 420.000 (10% dari gaji pokok), tunjangan anak (2 anak dan tiap anak dapat 2% dari gaji pokok) senilai Rp 168.000, uang sidang/paket Rp2 juta, tunjangan jabatan senilai Rp9,7 juta, tunjangan beras (untuk 4 orang, masing-masing dapat 10Kg) senilai Rp 198 ribu, dan tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta.

Untuk dana pensiun bagi anggota Dewan yang berhenti sebelum masa tugasnya selesai, baik karena cuti mau pun diganti, Sekretariat Jenderal akan melihat terlebih dulu alasan penggantian itu. “Apakah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat. Jika dengan hormat, maka akan mendapatkan dana pensiun,” kata Winantuningtyastiti. (Ahmad)

Filed in: Nasional

No comments yet.

Leave a Reply

Anda mungkin juga menyukaiclose