You Are Here: Home » Nasional » Subsidi BBM Tak Bisa Dialihkan ke BPJS

    Subsidi BBM Tak Bisa Dialihkan ke BPJS

    Mentri Kesehatan Nafisah Mboi

    JAKARTA – Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan pengurangan subsidi BBM tidak dapat digunakan untuk menambah anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dia menjelaskan pengurangan subsidi dilakukan untuk mengurangi defisit negara. “Defisit negara harus di bawah 3 persen, kalau di atas itu, melanggar undang-undang,” kata Nafsiah dilansir Tempo.co, Kamis (18/4)

    Nafsiah mengatakan dengan mengurangi subsidi, berarti akan mengurangi defisit. Sehingga belanja negara berada di level defisit yang aman. “Uangnya mah enggak ada, apa yang mau dialihkan?” kata dia.

    Padahal, sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar mengusulkan Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat mendukung anggaran subsidi bahan bakar minyak dikurangi dan dialokasikan untuk subsidi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS). Menurut dia, pengalihan subsidi itu akan membuat kondisi fiskal negara tetap aman.

    “Kami dorong terus pembatasan kuantitatifnya. Ini baik untuk masa depan, termasuk dialokasikan untuk BJPS yang lebih penting dibandingkan subsidi. Tapi kita sudah terbelenggu dari soal itu,” kata Mahendra di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu malam, 13 Maret 2013.

    Menurut Mahendra, subsidi BBM saat ini sudah mengkhawatirkan. Kecepatan konsumsi BBM yang saat ini terus meningkat bisa menyebabkan kuota BBM yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2013 sebanyak 46 juta kiloliter terancam jebol.

    “Kalau iuran subsidi untuk BPJS ditingkatkan lalu membebankan fiskal, bukan hanya BPJS yang nanti tidak berkelanjutan, tapi fiskal dan ekonomi negara tidak akan berkelanjutan,” katanya.

    Menanggapi usulan dari Kementerian Keuangan, mayoritas anggota Komisi Kesehatan DPR menolak. Hanya Fraksi Demokrat yang setuju. Menurut beberapa fraksi, seperti Hanura, Golkar, dan PDI Perjuangan, usulan Wakil Menteri Keuangan tidak relevan karena bukan ranah kerja Komisi IX.

    Wakil Ketua Komisi Kesehatan, Irgan Chairul Mahfiz, meminta agar Kementerian Keuangan tidak menjadikan pengurangan subsidi BBM sebagai alat untuk meningkatkan iuran kesehatan. “Apalagi itu bukan ranah Komisi IX. Itu tidak ada konteksnya,” katanya.(Ahmad)

    Tweet
    Share

    Leave a Comment

    © 2013 LumbungDesa.net | Desa Membangun Bangsa

    Anda mungkin juga menyukaiclose