7:18 am - Monday February 25, 2013

SBY Teken Surat Pemecatan Aceng

tempo.co

JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani surat pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri dari jabatannya.

Dilansir Tempo.co, Rabu (20/2)  Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengatakan dengan sudah ditandatanganinya surat tersebut maka pihaknya akan segera memproses pemberhentian Aceng setelah mendapatkan berkas pemakzulan dari Sekretariat Negara.

“Kalau saya dapat hari ini (Rabu) dari Setneg, hari ini juga saya proses,” ujar Gamawan. Berkas itu selanjutnya akan dikirim kepada Gubernur Jawa Barat.

Ihwal resminya Aceng melepas jabatan, Gamawan mengatakan semuanya diserahkan ke Gubernur Jawa Barat yang berwenang melakukan pemberhentian.

“Saya kira dalam sepekan ini sudah selesai. Ini hanya masalah administrasi,” ujar mantan Gubernur Sumatera Barat ini.

Pemakzulan Aceng mengacu pada Pasal 29 Ayat 4e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam peraturan tersebut, presiden dinyatakan wajib memproses pengajuan usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam waktu 30 hari kerja. Menurut Gamawan, ia menyerahkan surat pemakzulan Aceng Senin, 18 Februari 2013.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut sebelumnya telah menggelar sidang paripurna dengan rekomendasi pemakzulan Aceng sejak akhir Desember 2012. Rekomendasi tersebut juga sudah diperiksa dan dinyatakan beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum berdasarkan pemeriksaan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) pada Januari 2013.

Setelah MA mengeluarkan putusan dan Mahkamah Konstitusi menolak menguji permohonan Aceng, DPRD Garut akhirnya menyampaikan surat rekomendasi pemecatan Aceng kepada Gubernur Jawa Barat dan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri. Aceng dilengserkan karena dinilai telah melanggar kode etik dan perilaku pemimpin daerah. Hal ini didasarkan pada peristiwa pernikahan siri dan perceraian singkat dengan Fanny Oktora. (Ahmad)

Filed in: Nasional

No comments yet.

Leave a Reply

Anda mungkin juga menyukaiclose