Istri Muda Djoko Susilo Diperiksa KPK Lagi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa perempuan bernama Mahdiana sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Rabu (20/3). Mahdiana diketahui sebagai istri muda tersangka kasus ini, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.
Dilansir dari Tribun Jogja, juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, kemungkinan besar pemeriksaan Mahdiana hari ini merupakan penjadwalan ulang atau pemeriksaan lanjutan. Mahdiana tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta siang tadi. Seperti biasa, wanita tinggi semampai ini enggan berkomentar saat diberondong pertanyaan wartawan.
KPK memeriksa Mahdiana karena dia dianggap tahu seputar aset-aset Djoko. Seperti diketahui, Djoko diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan modus membeli properti berupa tanah dan bangunan yang diatasnamakan kerabat atau orang dekatnya.
Mahdiana sendiri bukan kali ini saja diperiksa. Beberapa waktu lalu, KPK juga memeriksanya sebagai saksi. KPK pun telah mencegah Mahdiana bepergian ke luar negeri terkait kepentingan penyidikan kasus simulator SIM ini. Informasi dari KPK menyebutkan, surat nikah Mahdiana dan Djoko telah disita KPK beberapa waktu lalu. Surat nikah itu diterbitkan Kantor Urusan Agama Pasar Minggu dengan Akta Nikah Nomor 818/129/V/2001 tertanggal 27 Mei 2001.
Terkait tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Djoko, KPK juga telah memeriksa Putri Solo 2008 Dipta Anindita. Wanita ini diketahui sebagai istri muda Djoko selain Mahdiana. KPK pun sudah mencegah Dipta bepergian ke luar negeri.
Dalam kasus simulator SIM, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Djoko, mereka yang jadi tersangka adalah Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Dalam pengembangannya, KPK menjerat Djoko dengan pasal tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan sejumlah asetnya.
Sejauh ini KPK telah menyita 40-an aset Djoko yang nilai totalnya sekitar Rp 60 miliar hingga Rp 70 miliar. Johan mengatakan, penelusuran aset ini masih terus dilakukan. (Ahmad)
