BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 9,7 Triliun di Semester II-2012
JAKARTA – Badan Pemerika Keuangan (BPK) mencatat potensi kerugian negara sebesar Rp 9,72 triliun mencakup 12.947 kasus pada semester II 2012.
Ini ditemukan pascapemeriksaan 709 objek pemeriksaaan, yang terdiri atas 154 objek pemeriksaan kinerja 450 objek PDTT dan 105 objek pemeriksaan keuangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPK Hadi Poernomo saat penyerahaan ikhtisiar hasil pemeriksaan semester II-2012 pada Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung DPR, Selasa (2/4)
Dilansir Detik, Selasa (2/4), Hadi mengatakan, hal tersebut adalah kesalahan yang terjadi secara berulang setiap tahun. ”Tentu kita sepakat, bahwa nilai temuan bukanlah jumlah yang kecil, tetapi sangatlah besar. Jika terus berulang maka potensi terjadinya kerugian yang lebih besar dapat terjadi,” ujarnya.
Dari total 4.815 kasus, penyebabnya merupakan kelemahan Sistem Pengendalian Internal (SPI) yakni sebanyak 1.901 kasus penyimpangan administrasi, dan sebanyak 2.241 kasus senilai Rp 3,88 triliun merupakan temuan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan.
“Rekomendasi BPK atas kasus tersebut adalah perbaikan SPI dan atau tindakan administratif serta korektif lainnya,” sebut Hadi.
Terhadap kasus ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan dengan nilai Rp 5,83 triliun tersebut dan kasus ketidakhematan, dan ketidakefisienan dan ketidakefektifan dengan nilai Rp 3,88 triliun.
“Selama proses pemeriksaan, entitas yang diperika telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kekurangan penerimaan dengan penyerahan aset serta penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp 124,13 miliar,” pungkasnya.(Ahmad)